Curi Kotak Amal Masjid, Arek Tuban Nyaris Dihajar Massa


Curi Kotak Amal Masjid, Arek Tuban Nyaris Dihajar Massa PENCURI - Tersangka pencurian kotak amal, Mohamad Rinza (32) warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban dijebloskan tahanan Polres Ngawi karena mencuri kotak amal, Senin (07/01/2019).

Ngawi (republikjatim.com) - Mohamad Rinza warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ngawi. Pria 32 tahun ini, nyaris dimassa warga lantaran mencuri kotak amal masjid Baiturrohman, Desa Kalang, Kecamatan Pitu, Ngawi.

Kendati lepas dari amukan massa, akan tetapi warga yang emosi sempat merusak motor tersangka pencurian ini. Hal ini lantaran tersangka sempat hendak kabur saat ditangkap warga. Beruntung dalam kasus ini, polisi segera datang dan mengamankan tersangka dari amukan warga itu.

"Sepeda motor tersangka yang di parkir di selatan masjid. Tersangka langsung masuk masjid mengambil kotak amal. Karena ketahuan pengurus masjid diterikai maling, tersangka lari terjebak warga dan di tangkap itu. Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri," terang saksi Kusnanto kepada republikjatim.com, Senin (07/01/2019).

Lebih jauh Kusnanto menjelaskan karena warga kesal berusaha menghajar tersangka. Akan tetapi tidak sempat menganiaya.

"Karena saya mencegah agar tersangka tidak meninggal dan bisa di periksa polisi. Makanya tidak sampai dihajar warga," imbuhnya.

Kusnanto menceritakan peristiwa bermula saat tersangka berpura-pura salat. Namun tersangka tepergok pengurus masjid membuka kotak amal dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan sejumlah kunci yang dibawa. Saat terbuka, tersangka langsung mengambil seluruh uang di dalam kotak amal itu. Spontan pengurus masjid yang mengetahuinya langsung meneriaki maling.

"Warga yang berdatangan mengepung tersangka yang mencoba kabur. Tersangka berhasil ditangkap warga karena terjebak dalam kamar mandi masjid. Agar tak diamuk warga saya langsung melapor ke polisi," tegasnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Ngawi, Kompol Eko Setyo Martono menegaskan tersangka membawa sejumlah kunci. Selain itu uang Rp 400.000 lebih dari kotak amal. Dugaannya tersangka kehabisan uang.

"Sepeda motor tersangka dirusak warga diamankan polisi. Kami juga menyita kotak amal sebagai barang bukti. Sekarang tersangka masih diperiksa. Bapak satu anak ini bakal terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. And/Waw