Bupati LIRA Desak Blacklist Rekanan Tak Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak


Bupati LIRA Desak Blacklist Rekanan Tak Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak BELUM RAMPUNG - Salah satu proyek pemgecoran JL Raya Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo bernilai miliaran rupiah yang belum selesai pekerjaannya dan kerap memicu kecamatan setiap pagi dan sore, Kamis (27/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, M Nizar mendesak Pemkab Sidoarjo segera memblacklist rekanan (pihak ketiga) yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal atau waktu kontrak kerja. Ini menyusul, masih banyaknya proyek yang belum selesai dikerjakan hingga 100 persen meski waktu pengerjaan proyek itu hanya tinggal 3 hari lagi. Rata-rata pekerjaan fisik yang belum selesai itu yakni rabat beton jalan dan pembangunan gedung.

"Seharusnya para rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjannya tepat waktu harus disanksi blacklist. Karena mereka tidak bisa memenuhi waktu kontrak pekerjaan proyek fisik itu. Apalagi yang belum selesai bukan pekerjaan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)," terang Bupati LIRA Sidoarjo, M Nizar kepada republikjatim.com, Kamis (27/12/2018).

Bagi pria yang dikenal cukup vokal ini jika tidak ada sanksi jelas blacklist dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka tidak akan ada efek jerah bagi rekanan yang memenangkan tender proyek di Sidoarjo. Apalagi, kata Nizar sejumlah proyek yang belum selesai 100 persen hingga akhir tahun itu milik salah satu rekanan dari luar Sidoarjo.

"Dugaan kami rekanan yang over menang tender itu tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena dia mengerjakan banyak proyek fisik di Sidoarjo. Ini memicu timbulnya over capacity (over kapasitas). Karena terlalu banyak menang tender fisik," tegasnya.

Bagi Nizar yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo ini, pihaknya juga mendesak rekanan yang selesai pekerkjaannya bukan hanya diberi sanksi denda. Akan tetapi juga harus dibayar sesuai hasil pekerjaannya yang dikerjakan saat ini.

"Kalau hanya sekedar denda bisa jadi nanti akan ada penambahan waktu pekerjaan. Pokoknya tidak sesuai kontrak hasilnya harus disanksi tegas berupa blacklist itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo, Sigit Setyawan saat jumpa pers di Pendopo Sidoarjo meyakini sejumlah proyek yang disinyalir tidak selesai pada akhir tahun ini bakal selesai.

"Rekanan sudah kami instruksikan kerja lembur sejak disidak Bupati kemarin. Kami pastikan 30 Desember 2018 pekerjaan sudah selesai semua. Karena kebanyakan tinggal finishing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan milik Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2018 hingga kini masih banyak yang belum selesai pengerjaannya. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah minta seluruh proyek pembangunan fisik itu harus segera diselesaikan sesuai batas waktunya nilai kotraknya pada akhir tahun ini. Instruksi agar rekanan mengerjakan proyeknya ini dikerjalan lembur itu, disampaikan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah seusia melakukan sidak di sejumlah proyek yang belum selesai pengerjaannya.

Diantaranya proyek pembangunan Rumah Dinas Kapolresta dan Wakapolresta Sidoarjo yang berada di JL Kombespol M Duryat, proyek Peningkatan JL Raden Patah, Sentra PKL JL Gajah Mada, proyek Renovasi SDN Sidokare, proyek Jalan Beton di JL Lingkar Timur, proyek Jalan Beton di JL Raya Kludan Tanggulangin, pengembangan Puskesmas Kembung, renovasi SDN 2 Barengkrajan dan proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Krian dan Proyek Pembangunan JL Raya Sukodono. Dalam sidak itu, Saiful Ilah masih menemui banyak proyek yang pembangunannya baru mencapai 70 hingga 80 persen. Waw