Warga Malaysia Selundupkan Sabu 2,84 Kilogram Dibungkus Makanan Diringkus Bea Cukai


Warga Malaysia Selundupkan Sabu 2,84 Kilogram Dibungkus Makanan Diringkus Bea Cukai PENGEDAR - Petugas gabungan CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 2,84 kilogram sabu-sabu yang dibawa tersangka Wong Sing Ping (39) warga Serawak, Malaysia, Jumat (28/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas gabungan Custom Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,84 kilogram. Selain mengamankan barang barang itu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka pembawa sabu-sabu jaringan antar negara itu.

Tersangka yakni Wong Sing Ping (39) warga Serawak, Malaysia. Pria kelahiran 1979 ini diringkus di Terminal II Bandara Juanda. Sedangkan paket sabu-sabu itu dipecah-pecah dan dimasukkan dalam bungkus snack (makanan ringan) baik yang berupa plastik maupun berupa kalengan.

"Saya hanya disuruh mengirim ke Bandara Juanda. Nanti ada yang mengambilnya sendiri. Saya diberi 3.000 ringgit untuk kirim tapi dibayar 2 kali kalau sudah lepas bandara dan saat barang diterima pengambilnya masing-masing 1.500 ringgit," terang tersangka, Wong Sing Ping dalam rilis di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Jumat (28/12/2018).

Lebih jauh, saat ditanya soal siapa yang menyuruhnya mengirim sabu-sabu ke Juanda dan bakal menemui siapa, Wong Sing Ping mengaku tak mengetahuinya. Dia mengaku hanya tahu yang menyuruhkan orang Malaysia.

"Kalau sampai di Juanda nanti ada yang kontak saya sendiri. Kemungkinan orang Malaysia juga yang ada di sekitar Juanda," kilahnya.

Sementara Kepala KPPBC Tipr Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menguraikan selain modus tersangka mengemas sabu-sabu dalam makanan ringan, juga memanfaatkan waktu cuti bersama 24 Desember 2018 untuk naik pesawat Air Asia QZ 321 rute Kuala Lumpur - Surabaya.

"Meski memanfaatkan waktu libur cuti bersama, petugas tidak lalai. Snack berisi 6 bungkus sabu-sabu itu tetap berhasil digagalkan. Setelah dicek di laboratorium juga dipastikan 2,84 kilogram serbuk kristal itu adalah methamphetamine (sabu-sabu)," tegasnya.

Tersangka lanjut Budi bakal dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3 sepertiga.

"Kalau diperhitungan penyelamatan jiwa penggagalan ini menyelamatkan 14.200 jiwa," ungkapnya.

Sementara ditanya soal kasus penyelundupan setahun terakhir, kata Budi mengalami penurunan. Yakni Tahun 2017 sebanyak 29 kasus dan di Tahun 2018 ada sebanyak 21 kasus. Akan tetapi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan justru bertambah atau naik lebih besar.

"Baik barang bukti sabu-sabu, ekstasi, ganja, cathinone, maupun THC mengalami kenaikan semua," tandasnya. Waw