Buntut Ledakan Petasan Hancurkan Tangan Kanan Pemuda Bungkal, Polisi Ponorogo Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka


Buntut Ledakan Petasan Hancurkan Tangan Kanan Pemuda Bungkal, Polisi Ponorogo Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka TERSANGKA - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka pasca ledakan petasan yang melukai Iqbal (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Selasa (05/04/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kasus meledaknya petasan hingga menghancurkan tiga jari dan telapak tangan kanan Iqbal (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo berbuntut panjang. Tim penyidik Satuan Reskrim, Polres Ponorogo akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan petasan itu.

Ketujuh tersangka yang masih tetangga korban itu adalah AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi press di lobby Ananta Hira mengatakan di rumah salah satu tersangka ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 1.238 selongsong petasan dan sebuah plastik sisa ledakan. Selain itu, ada 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

"Tahun lalu, para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada republikjatim.com, Selasa (05/04/2022).

Menurut Catur, para tersangka secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. Mereka juga sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah mendatang.

"Mereka secara bersama-sama patungan membeli bahan peledak petasan. Mereka semua bekerja bersama-sama untuk membuat mercon (petasan) itu," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan ribuan mercon itu juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki petasan disarankan agar diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan.

"Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar tidak terjerat penjara seperti ketujuh tersangka yang proses hukum sekarang ini," papar Jeifson.

Diketahui, tindak pidana ledakan petasan ini diketahui setelah adanya peristiwa ledakan petasan Senin (04/04/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di persawahan Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. Ledakan petasan ini mengakibatkan luka berat tangan kanan Iqbal (20) warga setempat sehingga korban dibawa ke RSUD dr Hardjono Ponorogo untuk perawatan. Namun kemudian dirujuk ke rumah sakit di Solo, Jawa Tengah.

"Para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 55 KUHP. Para tersangka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. Mal/Waw