Bukti Tak Sinkron, Pelimpahan Tahap 2 Pil PCC 5,3 Juta Dikembalikan ke Polisi


Bukti Tak Sinkron, Pelimpahan Tahap 2 Pil PCC 5,3 Juta Dikembalikan ke Polisi DIPERIKSA - Tersangka kasus kepemilikan pil PCC dan pil DMP 5,3 juta butir, Imam Mukhlison beserta berkasnya dilimpahkan ke JPU Kejari Sidoarjo tetapi dikembalikan karena ketidaksinkronan bukti setelah berkas dan tersangka diperiksa, Kamis (15/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo akhirnya melimpahkan tahap 2 berkas dan tersangka kasus penimbunan pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan Dextro Methorphan (DMP) sebanyak 5,3 juta ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (15/03/2018). Namun sayangnya, seusai pemeriksaan tersangka, barang bukti dan berkas, tim JPU terpaksa mengembalikan ke tim penyidik Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo. Hal ini disebab masih adanya ketidaksinkronan antara berkas dan barang bukti.

Ketidaksinkronan ini diketahui paska tim JPU, Leisya Aghata memeriksa tersangka, Imam Mukhlison (58) warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, barang bukti dan berkas yang dilimpahkan itu di ruang pemeriksaan Pidana Umum (Pidum), Kejari Sidoarjo.

"Pelimpahan tahap duanya tidak jadi hari ini. Karena ada ketidaksinkronan antara berkas dan barang bukti. Maka dari itu tersangka, berkas maupun barang buktinya kami kembalikan ke tim penyidik Polresta Sidoarjo," terang Kasi Pidum, Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada republikjatim.com, Kamis (15/03/2018).

Jaksa asli Bali ini, berharap tim penyidik Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo melengkapi kekurangan dan ketidaksinkronan sesuai dengan yang diteliti tim JPU itu. Menurut jika lengkap dan ada kecocokan antara barang bukti dan berkas maka bakal diterima pelimpahan tahap 2 itu. Salah satunya soal berkas penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan berkas barang bukti.

"Nanti kalau sudah dilengkapi tim penyidik dan dinyatakan lengkap. Maka kasus Pil PCC dan Pil DMP 5,3 juta butir itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk proses persidangan," tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasat Reskoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengakui jika ada kekurangan berkas saat pelimpahan tahap 2 itu. Menurutnya, kekurangan-kekurangan itu bakal segera dilengkapi Kanit Reskrim, Polsek Wonoayu.

"Memang ada (kekurangan). Kanit (Reskrim) Polsek Wonoayu nanti biar melengkapi kekurangannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 5.395.000 pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan Dextro Methorphan (DMP) dimusnahkan jajaran Polresta Sidoarjo di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (01/03/2018). Namun karena terlalu banyaknya barang bukti itu pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan 3 mesin molen. Selain itu, juga dicampur dengan adonan semen dan dibuang di kubangan yang ada di belakang Polsek Wonoayu itu.

Pemusnahan itu, merupakan hasil penggerebekan rumah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo pada 17 Januari 2018 dengan tersangka Imam Mukhlison (58) warga setempat. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni R hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburuh bersama Mabes Polri.

Dalam pemusnahan barang bukti ini selain dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, juga dihadiri Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Indra Brahmana, perwakilan dari Kodim Sidoarjo, Kejari, MUI, tim Labfor Mabes Polri, ulama dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Waw