Duduki Ruang Paripurna Dewan, Ratusan Mahasiswa Desak Cabut UU MD3


Duduki Ruang Paripurna Dewan, Ratusan Mahasiswa Desak Cabut UU MD3 DUDUKI - Ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) menduduki ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo menolak dan mendesak pencabutan Undang-Undang MD3, Kamis (15/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) meluruk kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (15/03/2018). Mereka menggelar aksi menolak dan mendesak pencabutan Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Alasannya undang-undang tentang wewenang MD3 itu sangat merugikan warga dan membuat DPR dan MPR anti kritik. Selain itu, juga bakal mematikan demokrasi di Indonesia.

Dalam aksinya itu, mahasiswa langsung memaksa merangsek ke gedung DPRD Sidoarjo. Kemudian langsung masuk ke Ruang Rapat Paripurna. Di ruang sidang utama itu, mereka orasi bebas secara bergantian sambil menunggu perwakilan dewan yang bakal menemui mereka. Disamping itu, para mahasiswa ini juga membeber sejumlah spanduk kecaman di ruang rapat istimewa itu. Bahkan sebagian juga memutar-mutar bendera organisasi kemahasiswaan mereka.

"Kami menolak disahkannya RUU MD3. UU ini menjadikan masyarakat gelisah pada masyarakat. Karena sejak Tanggal 14 Maret, tepat terhitung 30 hari setelah pengesahan revisi Undang-Undang MD3 dalam sidang paripurna DPR RI adalah tanggal berlaku dan mengikatnya Undang-Undang MD3 dengan atau tanpa ditandatangani Presiden," terang salah satu koordinator aksi, Muhammad Zakaria D kepada republikjatim.com, Kamis (15/03/2018).

Selain itu, Zakaria menilai ada 3 pasal kontroversial menjadikan sebuah upaya dalam pembungkaman Demokrasi, matinya demokrasi dalam upaya imunitas terhadap suatu Golongan Dari DPR sangat mengancam demokrasi bangsa serta menjadikan DPR anti kritik.

"Kami tetap bakal menduduki ruangan (Rapat Paripurna) ini hingga ada anggota dewan yang mau menemui kami," tegasnya.

Seusai sempat ramai di ruang paripurna itu, seluruh pendemo ditemui 4 perwakilan anggota DPRD Sidoarjo. Diantaranya Isa Hasanuddin, Hamzah Purwandoyo, Kusman dan Silverster Ratu Lodo.

"Kami sepakat apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Hal ini dibuktikan dengan asosiasi dewan seluruh indonesia bakal menolak UU MD3 itu untuk dikirim ke DPR RI," ungkapnya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Kusman meminta mahasiswa untuk berdebat dan berdialog dengan DPRD Sidoarjo pada Selasa (20/03/2018) mendatang. Pihaknya meminta mahasiswa tak menyalahkan dewan karena di dewan ada peraturan dan jadwal tugas untuk masing-masing anggota dan unsur pimpinan.

"Cukup perwakilan saja. Selasa kita bahas bersama sampai selesai. Tidak perlu beramai-ramai seperti ini. Kami pun sepakat menolak UU MD3 itu," pungkasnya. Waw