Bobol Warung Milik Warga Ponorogo, Pemuda Asal Pacitan Diringkus Nyaris Dimassa


Bobol Warung Milik Warga Ponorogo, Pemuda Asal Pacitan Diringkus Nyaris Dimassa BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka, Luluk Hermanto alias Aan (31) warga Dusun Gedangan, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, Pacitan yang diamankan dan disita petugas Polsek Siman, Kamis (01/10/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Luluk Hermanto alias Aan warga Dusun Gedangan, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Siman. Pemuda 31 tahun ini, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Warga Pacitan ini diduga melakukan tindak pidana membobol warung milik Daryanti (39) yang ada di Desa Madusari, Kecamatan Siman.

Berdasarkan pengakuan korban, Daryanti warga Desa Karangan, Kecamatan Balong, Ponorogo kepada polisi, korban kehilangan sejumlah barang miliknya di warung. Diantaranya kehilangan sebuah HP OPPO A5 yang disimpan di atas meja di kamar tidur. Sebelumnya, korban kehilangan uang sebesar Rp 850.000.

"Kemudian, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali lagi masuk ke dalam warung milik Korban mengambil dosbox HP OPPO A5 beserta cargernya. Aksi itu dicurigai warga karena gerak-gerik tersangka mencurigakan. Selanjutnya oleh warga, tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Siman," ujar Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, Kamis (01/10/2020).

Yoyok menceritakan setelah diintrogasi petugas, tersangka mengakui baru masuk dan mengambil dosbox serta carger HP. Selain itu, sebelumnya masuk kedalam warung sebanyak 3 kali. Yakni mengambil uang tunai Rp 850 000 dan HP OPPO A5.

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian matrial sekitar Rp 3.850.000," tegasnya.

Yoyok menceritakan tersangka dalam aksinya masuk warung milik Daryanti dengan cara mencongkel pintu samping. Yakni dengan cara membuka engsel pintu bagian samping dengan cara ditusuk menggunakan bambu. Setelah keluar dikembalikan lagi seperti semula untuk menghilangkan jejak.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa Dosbox HP OPPO A5 beserta cargernya warna putih, uang tunai sebesar Rp 137.000 uang sisa penjualan HP OPPO A5 , HP Samsung S8 plus pembelian dari hasil menjual HP OPPO A5 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Putih bernopol AB 2625 DL sebagai sarana ke TKP," ungkapnya.

Sementara sesuai keterangan tersangka dan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Selain itu ternyata tersangka juga mengaku Sabtu (26/09/2020) mencuri Yamaha Mio warna putih bernopol AB 2625 DL di wilayah Sleman, Yogyakarta," tandasnya. Mal/Waw