Beri Edukasi Perpajakan Bagi Teman Tuli, Kanwil DJP Jatim II Gelar Pajak Bersyarat


Beri Edukasi Perpajakan Bagi Teman Tuli, Kanwil DJP Jatim II Gelar Pajak Bersyarat EDUKASI - Kanwil DJP Jatim II menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) menggelar edukasi pajak Pajak Berisyarat di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara, Rabu (26/06/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menggandeng Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Sidoarjo menggelar edukasi perpajakan Pajak Berisyarat. Kegiatan ini bertema Bakti Teman Tuli Membangun Negeri. Acara ini digelar di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara, Rabu (26/06/2024).

Hadir dalam acara ini para Pejabat dan tim dari Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur II serta para Pejabat KPP Pratama Sidoarjo Utara. Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Sidoarjo, Sumin mengatakan pembukaan acara menjelaskan DJP sangat berkomitmen akan pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi tentang perpajakan, sehingga pelaksanaan edukasi perpajakan yang dilaksanakan ini dapat memberi nilai tambah pengetahuan perpajakan bagi Teman Tuli.

Pajak Berisyarat menjadi agenda rutin kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II setiap tahun dalam memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas.

"Terutama, sebagai wujud pelaksanaan edukasi perpajakan kepada semua lapisan masyarakat tanpa membedakan orang yang normal dengan yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Khususnya, tuna rungu atau yang biasa disebut Teman Tuli," ujarnya.

Ikut dalam kegiatan ini para anggota Teman Tuli dari GERKATIN Sidoarjo yang sangat antusias mengikuti acara sejak pagi sampai dengan acara selesai. Kegiatan Pajak Berisyarat diawali dengan pemaparan materi dan tanya jawab tentang perpajakan mulai dari Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL) serta pengetahuan perpajakan secara umum dan mendasar termasuk beda Pajak Pusat dengan Pajak Daerah serta implementasi PSIAP yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim II, Chandra Hadi dan Rhisma Pardosi dari KPP Pratama Sidoarjo Utara. Program Pajak Berisyarat ini pertama kali dilakukan Tahun 2021 di Kantor Pusat DJP. Yakni mulai tahun ini kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas dan serentak ke unit vertikal DJP di berbagai daerah termasuk di Kanwil DJP Jatim II.

"Hal ini sebagai bentuk persamaan hak dalam mendapatkan edukasi perpajakan bagi para penyandang disabilitas," paparnya.

Sementara Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Jawa Timur II, Karsita yang hadir dalam acara ini mengucapkan rasa terima kasih kepada para Teman Tuli yang antusias mengikuti acara Pajak Berisyarat ini. Pihaknya berharap kepada para Teman Tuli memahami tentang hak dan kewajiban perpajakan baik sebagai karyawan maupun sebagai pengusaha.

"Berdasarkan UU Ketenagakerjaan perusahaan berkewajiban mempekerjakan para penyandang disabilitas sebanyak 1 persen. Sedangkan untuk BUMN sebanyak 2 persen dari jumlah karyawannya. Sehingga dengan kegiatan ini para Teman Tuli di Sidoarjo khususnya yang bekerja sebagai karyawan paham akan hak dan kewajiban perpajakannya," tandasnya.

Dengan kegiatan Edukasi Perpajakan bertema Pajak Berisyarat, Bakti Teman Tuli Membangun Negeri ini, Kanwil DJP Jatim II berharap dapat terus menerus memberikan kesetaraan pelayanan dan pemberian informasi perpajakan secara adil tanpa diskriminasi dan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk, kepada para penyandang disabilitas. Ary/Waw