Berharap Status Kependudukan Anak Diakui, Warga Binaan Lapas Porong Diizinkan Nikah Resmi


Berharap Status Kependudukan Anak Diakui, Warga Binaan Lapas Porong Diizinkan Nikah Resmi NIKAH - Seorang Warga Binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, SH melangsung pernikahan dengan LS di Lapas Surabaya untuk melegalkan pernikahannya agar anaknya SS diakui status kependudukannya, Kamis (28/12/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang Warga Binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, SH melangsung pernikahan dengan LS. Selain untuk melegalkan status pernikahannya, SH berharap sang anak, SS yang diakui status kependudukannya.

Pernikahan keduanya berjalan sederhana di Ruang Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Surabaya yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Namun tetap sakral dan penuh makna. Saksinya adalah para petugas Lapas dan warga binaan teman satu kamar SH. Selain itu, pihak keluarga juga hadir. Penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong memimpin prosesi ijab dan qobul itu.

"Sebelumnya SH dan LS telah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta kepada republikjatim.com, Kamis (28/12/2023).

Nah, dalam pernikahannya ini, keduanya dikaruniai seorang buah hati, SS. Namun, karena berstatus nikah siri, status kependudukan SS menjadi tidak jelas.

"Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan maupun kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas," urai Jayanta.

Jayanta menjelaskan persetujuan menikah ini berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.

"Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan," papar Jayanta.

SH pun mengaku bersyukur dapat melangsungkan pernikahan dengan difasilitasi pihak Lapas Surabaya. Pria asal Gresik yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu pun mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun selama pengurusan izin nikah hingga prosesi pernikahannya.

"Selama ini istri saya rutin berkunjung dua kali sepekan. Salah satunya agar proses pernikahan bisa berjalan lancar," jelas SH yang divonis delapan tahun penjara sejak 2021 kemarin.

Prosesi pernikahan ini membuat SH tidak mampu membendung air matanya. Dia mengaku menyesal telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba.

"Dulu awalnya ikut-ikutan saja. Ternyata, dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas," akunya.

Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar menegaskan kegiatan ini menjadi wujud pembinaan yang dilakukan Lapas. Yaitu melalui pelayanan pemenuhan hak bagi warga binaan salah satunya izin untuk melangsungkan akad nikah di Lapas.

"Kami berikan hak untuk terus membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah dengan harapan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan lain untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," pinta Asep.

Selain itu, Asep menuturkan pelaksanaan pernikahan ini sudah melalui beberapa tahapan persyaratan yang sudah ditentukan Lapas Surabaya. Salah satunya, koordinasi dengan stakeholder terkait. Karena izin pernikahan akan diberikan jika syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap.

"Kelengkapan syarat menikah di Lapas Surabaya juga harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA Porong," pungkas Asep. Kem/Hel/Waw