Berdalih Ambil Pakaian, Arek Suroboyo Gondol Motor Pelanggan Warkop


Berdalih Ambil Pakaian, Arek Suroboyo Gondol Motor Pelanggan Warkop BABAK BELUR - Tersangka penipuan dan penggelapan, PBA (kanan) babak belur didampingi saksi (kiri) MMS saat diamankan warga Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka PBA (17) pria bujangan yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga Warung Kopi 31 warga asal JL Lumumba Dalam, Gang Buntu, Ngagel, Kota Surabaya dijebloskan ke tahanan Polsek Candi. Tersangka dituding menipu dan menggelapkan motor milik pelanggan Wakop M Prayogi Ramadhan (17) pelajar SMK Antartika kelas XI, Buduran, Sidoarjo warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Saat ditangkap warga, pemuda malang ini sempat diamuk massa hingga mengalami luka bekam di mukanya. Selain itu, rambutnya juga dipotong sebagian.

"Tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya," terang Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona kepada republikjatim.com, Sabtu (18/08/2018).

Lebih jauh, Isbahar menceritakan modus operandi tersangka yakni meminjam motor korban. Awalnya, korban mendatangi Warung Jopi 31, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi dengan mengendarai motor Honda GL bernopol W 6672 SV. Tidak lama korban, memakirkan motornya dan memesan kopi.

"Usai mendapatkan kopi pesanannya, tersangka meminjam motor korban dengan dalih untuk mengambil pakaian di tempat kosnya yang berada di Dusun Cangkring, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo. Tanpa disadari, kemudian korban menyerahkan kunci motor ke tersangka," imbuhnya.

Namun, setelah tersangka pergi bersama motor hasil pinjaman milik korban itu tidak kembali lagi ke Warung Kopi 31. Seketika korban merasa curiga dan dilakukan pencarian. Namun tidak ditemukan.

"Nah, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Candi, Rabu 15 Agustus 2018 lalu," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Isbahar tersangka berhasil ditangkap warga beserta barang buktinya di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin. Kemudian diserahkan ke Polsek Candi untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti 1 unit motor Honda GL.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP junto 372 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan," pungkasnya. K1/Waw