Beli Sabu-Sabu dari Ping, Pemuda Asal Prambon Diringkus Petugas Polsek Balongbendo


Beli Sabu-Sabu dari Ping, Pemuda Asal Prambon Diringkus Petugas Polsek Balongbendo DITAHAN - Tersangka kasus peredaran sabu-sabu, Mochammad Jainuri warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon Sidoarjo diringkus tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo beserta barang buktinya, Selasa (24/03/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Balongbendo terpaksa meringkus Mochammad Jainuri. Pemuda asal Dusun Sumocoyo, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo ini ditangkap saat hendak bertransaksi 1 poket sabu-sabu seberat 0,28 gram di perbatasan Kecamatan Balongbendo dan Kecamatan Prambon.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Diantaranya 1 set pipa kaca (pirex) bekas pakai dan 1 unit HP merek Oppo warna putih.

"Saat ini, tersangka dan barang buktinya kami amankan di Polsek Balongbendo untuk proses pemeriksaan dan pengembangan perkara," terang Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com Selasa (24/03/2020).

Lebih jauh, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo ini menceritakan penangkapan pria 30 tahun ini berawal dari laporan bakal terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Seusai mendapatkan laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Balongbendo mendatangi TKP dan langsung menangkap tersangka.

"Proses transaksi yang dilakukan tersangka menggunakan sistem ranjau. Jadi tidak perlu bertatap muka secara langsung," imbuhnya.

Sugeng memaparkan jika tersangka ini membeli satu poket sabu-sabu dari Ping yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Polsek Balongbendo. Saat ini, petugas masih memburu pemasok sabu-sabu yang akrab dipanggil Ping itu.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan mininal 4 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw