Belanja Produk Lokal Rp 65 Miliar, Bupati Sidoarjo Raih E-Purchasing Award 2023 dari Gubernur Jatim


Belanja Produk Lokal Rp 65 Miliar, Bupati Sidoarjo Raih E-Purchasing Award 2023 dari Gubernur Jatim PENGHARGAAN - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menerima penghargaan e-purchasing award 2023 Jawa Timur dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang diserahkan di Ballroom Grand City Surabaya, Senin (29/05/2023) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menerima penghargaan e-purchasing award 2023 Jawa Timur dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin, (29/05/2023). Penghargaan ini diserahkan di Ballroom Grand City Surabaya.

Penghargaan itu diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan nilai transaksi terbanyak dalam pemanfaatan barang/jasa melalui e-katalog lokal. Kabupaten Sidoarjo berada di peringkat lima dengan total transaksi sebanyak Rp 65 miliar lebih.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor mendorong jajarannya untuk memanfaatkan e-purchasing. Menurutnya e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog. E-katalog sendiri menjadi katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing.

"Melalui e-purchasing akan mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran. Selain itu, dapat menghindari dari perilaku korupsi," ujar Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Senin (29/05/2023) sore.

Gus Muhdlor yang juga alumni Fisip Unair, Surabaya ini menjelaskan selain melalui e-purchasing, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung dan tender cepat. Baginya, terdapat beberapa jenis barang yang bisa didapat melalui e-purchasing. Diantaranya berbagai barang kebutuhan yang berkaitan dengan program kerja, alat kebutuhan kantor, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi serta sejumlah jasa lainnya.

"Proses e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa melalui beberapa tahap. Tahap pertama seleksi barang dan jasa melalui e-katalog yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelas Bupati alumni SMAN 4 Sidoarjo ini.

Tidak hanya itu, kata Gus Muhdlor terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dalam seleksi barang dan jasa di e-katalog itu. Diantaranya, gambar, fungsi barang dan jasa, spesifikasi teknis, asal barang, tingkat komponen dalam negeri, harga barang, sampai ongkos kirim dan biaya instalasi atau training.

"Proses selanjutnya adalah persiapan dokumen yang harus dilakukan PPK. Setelah semua itu rampung, pelaksanaan e-purchasing bisa dilanjutkan pada transaksi pengadaan barang dan jasa," pungkas putra KH Agoes Ali Masyhuri ini. Hel/Waw