Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1,23 Kilogram Dimasukkan Anus dan Speaker


Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1,23 Kilogram Dimasukkan Anus dan Speaker PENYELUNDUP - Dua tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 1,23 kilogram atau 1.230 gram, Juhar dan M Fakaruddin diamankan petugas gabungan Bea Cukai Juanda beserta barang buktinya, Senin (18/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 2 tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1.230 gram atau 1,23 kilogram diamankan petugas gabungan Bea Cukai Juanda. Kedua pria itu merupakan warga asal Madura dan warga asal Malaysia. Keduanya ditangkap saat turun dari pesawat jurusan Malaysia - Surabaya.

Keduanya ditangkap saat turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Kedua tersangka itu adalah Juhar (28) warga Bangkalan, Madura sebagai penumpang pesawat Air Asia QZ 323. Kemudian M Fakaruddin bin Ripian (31) warga Malaysia penumpang pesawat Citilink QG 523 rute Kuala Lumpur Malaysia - Surabaya.

"Kedua tersangka ini menyelundupkan sabu-sabu dengan cara yang berbeda-beda. Tapi tetap berhasil digagalkan petugas," terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Senin (18/03/2019).

Lebih jauh, Budi mengungkapkan untuk tersangka Juhar warga Bangkalan modusnya sabu-sabu seberat 160 gram itu dikemas menjadi lima bagian. Kemudian dibungkus kondom dan kemudian dimasukkan ke dalam anus (dubur). Sedangkan tersangka M Fakaruddin warga Malaysia ini memasukkan sabu-sabu seberat 1,070 gram ini dimasukkan di dalam speaker aktif.

"Modus kedua tersangka ini merupakan modus lama. Makanya berkat sinergitas petugas gabungan Bandara Juanda Surabaya para penyelundup ini berhasil terungkap dan tertangkap," imbuhnya.

Selain itu, kata Budi sebelumnya Rabu (13/02/2019) sekitar pukul 10.00 WIB petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil memeriksa paket kiriman dari luar negeri melalui kantor Pos. Berdasarkan analisa image X-Ray, paket itu berupa daun Cathinone dengan berat sekitar 7,950 gram atau 7,95 kilogram.

"Khusus daun Cathinone ini, kasusnya langsung diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dan sabu-sabu diserahkan ke Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, lanjut Budi berdasarkan pengakuan tersangka, pihaknya bakal diberikan imbalan sebesar 6 ringgit, sekitar Rp 20 juta. Bagi Budi dengan upaya penggagalan narkotika sabu-sabu dan cathinone total 9,180 gram ini, pihaknya menyelamatkan 4.590 generasi muda. Perhitungannya satu gram sabu-sabu dikomsumsi dua orang pengguna.

"Kedua tersangka bakal dijerat pasal 113 ayat (2) dan pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. Waw