Bawaslu Bakal Tertibkan Spanduk dan Banner Cabup dan Cawabup Sidoarjo Berisi Logo Partai Bukan Pendukung dan Pengusung


Bawaslu Bakal Tertibkan Spanduk dan Banner Cabup dan Cawabup Sidoarjo Berisi Logo Partai Bukan Pendukung dan Pengusung SPANDUK - Bawaslu Sidoarjo bakal menertibkan sejumlah spanduk Paslon yang dinilai melanggar karena menempelkan logo partai bukan pendukung dan pengusungnya, Jumat (04/10/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo bakal segera menertibkan spanduk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo. Ini menyusul, masih banyak ditemukan spanduk Paslon yang memasang logo partai yang tidak masuk sebagai partai pendukung dan pengusungnya yang didaftarkan di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.

Selain itu, juga disebabkan desakan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah berkirim surat ke Bawaslu untuk menertibkan spanduk Cabup yang tidak diberangkatkan dari PKB sebagai pemenang Pemilu di Sidoarjo Tahun 2024 kemarin belum ada tindakan serius.

"Untuk penertiban spanduk dan baleho Paslon yang dinilai melanggar peraturan masuk dalam kewenangan Bawaslu. Akan tetapi untuk eksekusinya kami bakal mengajak Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Termasuk spanduk dan baleho Calon yang menempelkan logo partai bukan pengusung dan pendukungnya. Itu masuk dalam pelanggaran Pemilukada," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sidoarjo, Moch Arief kepada republikjatim.com, Jumat (04/10/2024).

Lebih jauh Arief yang juga mantan Panwascam Candi ini menjelaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baleho itu sebenarnya sudah diatur jelas dalam PKPU. Termasuk, pencantuman logo partai pengusung maupun pendukung pada baliho maupun gambar Paslon.

"Nah, peraturan untuk pemasangan APK, seperti baliho Paslon hanya diperbolehkan mencantumkan logo Parpol pengusung dan Parpol pendukungnya masing-masing saja. Diluar partai pendukung dan pengusung maka masuk dalam rana pelanggaran," ungkap Arief.

Sedangkan soal pencantuman logo partai yang tidak pada peruntukkannya misalnya Logo PKB maupun Partai Ummat di Baleho dan spanduk Paslon, hal itu kemungkinan adanya dugaan pelanggaran. Namun, semua itu masih dalam pembahasan dan inventarisir Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

"Khusus untuk pelanggaran pemasangan APK masing-masing Paslon, saat ini kami (Bawaslu) tengah melakukan inventarisasi di lapangan hingga terakhir Sabtu (05/10/2024) besok. Selanjutnya dimasukkan dalam rapat pleno hingga selanjutnya kalau dinilai ada pelanggaran maka Senin (07/10/2024) bisa dilaksanakan eksekusi penertibannya," tegasnya.

Kendati demikian, sebelum proses eksekusi pelanggaran pemasangan APK Paslon, Bawaslu bakal membuat surat rekomendasi. Rekomendasi pelanggaran pemasangan APK itu bakal dikirim ke masing-masing Paslon. Khusunya untuk pemasangan APK Paslon yang tidak sesuai atau melanggar peraturan.

"Intinya pemasangan APK Paslon yang tidak sesuai ketentuan, akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait untuk segera dicopot sendiri (mandiri). Kami juga akan mengirim surat ke Satpol PP Pemkab Sidoarjo untuk segera menertibkan APK yang melanggar peraturan dan ketentuan itu secepatnya usai rapat pleno dan pengiriman surat rekomendasi ke masing-masing Paslon itu," tandasnya.

Diketahui Pemilukada di Sidoarjo hanya terdapat dua Pasangan Calon (Paslon). Kedua Paslon itu, yakni Paslon Nomor Urut 1 Subandi dan Mimik Idayana (BAIK). Sedangkan kedua Paslon Achmad Amir Aslichin dan Edy Widodo (SAE).

Di lapangan kedua Paslon sama-sama memasang logo Partai Ummat. Selain itu juga masih banyak ditemukan APK yang isinya Cabup yang tidak diusung dan didukung PKB akan tetapi masih menggunakan logo PKB.

"Kami mempertanyakan soal surat DPC PKB ke Bawaslu soal penggunaan logo PKB ke Cabup lain di APK lama. Karena sejatinya Cabup itu tidak diusung dan didukung PKB tetapi spanduk dan balehonya masih banyak mengunakan logo PKB tanpa adanya penertiban," pungkas Ketua Tim Pemenangan Paslon SAE, H Usman M Kes. Hel/Waw