Pembahasan Tatib DPRD Sidoarjo Hampir Selesai, Siap Diajukan Persetujuan Gubernur Jatim


Pembahasan Tatib DPRD Sidoarjo Hampir Selesai, Siap Diajukan Persetujuan Gubernur Jatim SEMENTARA - Ketua Sementara DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih dan Wakil Ketua Sementara Suyarno dapat mandat menjadi pimpinan sementara untuk menyelesaikan susunan pimpinan, Tata Tertib (Tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sidoarjo periode 2024 - 2029.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasca dilantik sejak 21 Agustus 2024 kemarin, sebanyak 50 anggota DPRD Sidoarjo bekerja keras menyelesaikan pekerjaannya. Salah satunya, soal pembahasan Tata Tertib (Tatib) yang bakal mengatur kinerja DPRD Sidoarjo periode 2024 - 2029 hampir selesai. Bahkan dipastikan pembahasan itu, sudah ada kata sepakat hingga mencapai 99 persen dari seluruh isi Tatib yang bakal disodorkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan itu.

Kepastian itu, disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Sidoarjo, Suyarno saat dikonfirmasi terkait perkembangan dan progres pembahasan Tatib baru DPRD Sidoarjo periode 2024 - 2029.

"Soal pembahasan Tatib semua fraksi sudah menyetujui beberapa poin yang dituangkan dalam Tatib. Sudah bisa dikatakan untuk Tatib baru DPRD Sidoarjo sudah final. Tinggal menunggu persetujuan (Gubernur) Jawa Timur. Karena draft tatib itu harus mendapatkan persetujuan dari Provinsi Jatim," ujar Suyarno kepada republikjatim.com, Jumat (27/09/2024).

Bagi politisi senior PDI Perjuangan Sidoarjo ini, tidak ada lagi poin draft Tatib yang harus dibahas ditingkatkan pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo. Jika ditelaah lebih mendalam, hanya tinggal sekali pertemuan (rapat) pembahasan sudah selesaikan total mulai draf awal hingga akhir.

"Karena prinsipnya di dalam Tatib baru DPRD Sidoarjo itu, tidak ada yang mengganti poin draf hanya menyempurnakan Tatib lam hasil periode 2019-2024 kemarin. Paling tinggal sekali rapat langsung dikirim ke Gubernur Jatim. Bahkan semua tahapan penyusunan Tatib baru itu sudah sesuai regulasi yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (Nomor) 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan," jelas politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Wonoayu, Tulangan, Krembung dan Kecamatan Prambon ini.

Hanya saja poin draft yang diubah yang paling menonjol adalah soal ada poin keputusan pimpinan dewan. Poin ini mengubah poin keputusan yang ditetapkan oleh Ketua DPRD lantaran yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (Nomor) 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan itu soal keputusan pimpinan bukan membahas soal keputusan ketua.

"Artinya poin perubahan ini tidak ada keputusan berdasarkan otoritas ketua. Akan tetapi menjadi otoritas pimpinan. Bahkan ada pembagian kewenangan dari 4 pimpinan yang ada saat ini. Perubahan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi sekali lagi otoritas keputusan bukan ditentukan seorang ketua melainkan ditentukan pimpinan dewan," tegas anggota DPRD Sidoarjo dua periode ini.

Hal yang sama disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo H Usman M Kes. Menurut politisi senior PKB ini, sebelumnya pihaknya sudah mengajak sejumlah anggota dewan yang tercatat sebagai pendatang baru untuk ikut menuangkan idenya dalam Tatib DPRD Sidoarjo periode 2024 - 2029. Tujuannya, lanjut anggota dewan dari Dapil I Sidoarjo (Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Kecamatan Sedati) ini, agar ide itu tertuang dalam Tatib hingga 19 anggota dewan baru itu merasa ikut dilibatkan dalam penyusunan Tatib.

"Yang terpenting, kalau dalam catatan ke 19 anggota dewan baru periode sekarang ini tidak bakal melanggar Tatib karena merasa ide mereka sudah dituangkan dalam Tatib terbaru itu," ungkap politisi senior PKB yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.

Selain itu, politisi merakyat yang akrab disapa Abah Usman ini memaparkan jika peraturan yang dituangkan dalam Tatib DPRD Sidoarjo harus dapat dipatuhi semua anggota DPRD Sidoarjo baik yang merupakan anggota baru sebanyak 19 orang maupun sisanya yang merupakan anggota dewan lama berjumlah 31 orang.

"Karena sebenarnya Tatib itu, memang dibuat dan dirumuskan draft maupun isinya untuk kemaslahatan kinerja anggota DPRD Sidoarjo itu sendiri. Bahkan Tatib itu, yang bakal dijadikan acuan bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjelaskan tugasnya sebagai wakil rakyat Sidoarjo," urai mantan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.

Sementara Ketua Sementara DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menegaskan pihaknya sudah menjalankan program kerja dengan maksimal. Bahkan seluruh DPRD Kabupaten Sidoarjo sedang mengebut merumuskan draft Tatib baru untuk mengatur kinerja anggota DPRD periode 2024-2029. Berbagai rapat intensif untuk menyusun peraturan yang lebih relevan dengan dinamika pemerintahan saat ini.

"Penyusunan Tatib Tata ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja DPRD. Kami ingin memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik disertai bertanggung jawab," papar Abdillah Nasih.

Politisi senior PKB asal Dapil VI (Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan) ini mengungkapkan ada beberapa poin penting yang menjadi fokus penyusunan draft tatib DPRD Sidoarjo baru. Diantaranya soal etika berpolitik, tata cara rapat, mekanisme pengambilan keputusan serta sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan tertuang semua dalam Tatib DPRD Sidoarjo baru itu.

"Tatib DPRD Sidoarjo baru ini juga memberikan batasan yang lebih jelas soal berbagai aspek kegiatan DPRD. Mulai dari tugas pokok, fungsi wewenang dan tanggung jawab anggota dewan hingga tata cara penggunaan fasilitas dewan. Salah satu poin penting dalam tata tertib baru itu mengenai larangan konflik kepentingan. Jadi anggota dewan dilarang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," jelasnya.

Bagi politisi yang akrab disapa Cak Nasih ini, Tatib DPRD Sidoarjo baru itu juga mengatur mengenai transparansi pengambilan keputusan dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Karena itu, kata Nasih disahkannya Tatib baru itu, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Sidoarjo dapat meningkat secara signifikan. Bahkan peraturan yang lebih tegas dan jelas diharapkan dapat mendorong anggota dewan untuk lebih fokus pada kepentingan masyarakat.

"Kami optimistis dalam Tatib baru ini, akan memberikan dampak positif bagi kinerja DPRD Sidoarjo. Termasuk, bagi anggota dewan yang baru. Masyarakat juga dapat berharap pelayanan publik yang lebih baik dan pemerintahan yang lebih responsif," ucapnya.

Selain itu, Nasih menilai pembahasan Tatib baru sudah masuk tahap finalisasi (akhir). Dalm waktu dekat ditargetkan sudah bisa dikonsultasikan ke Gubernur dan Pemprov Jatim. Pasca itu, bakal segera dilanjutkan dengan rapat paripurna.

"Tapi, yang paling signifikan dalam Tatib DPRD Sidoarjo baru ini soal pembagian koordinator kewenangan pimpinan dewan. Tujuannya, untuk memudahkan pembagian wewenang dan sekaligus memudahkan koordinasi di masing-masing komisi yang ada di DPRD Sidoarjo," pungkas Cak Nasih. Adv/Ary/Waw