Asyik Ngopi di Warkop, Mantan Kades Kemantren Dijebloskan Tahanan Penyidik Kejari Sidoarjo


Asyik Ngopi di Warkop, Mantan Kades Kemantren Dijebloskan Tahanan Penyidik Kejari Sidoarjo DITAHAN - Mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Bambang Sugeng (pakai rompi) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo usai mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (02/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (02/12/2020). Mantan Kades dua periode ini, dijebloskan ke dalam tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 523 juta.

Mantan Kades dua periode yakni Tahun 2007-2013 dan Tahun 2013-2019 ini, ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 24 Agustus 2020 atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). Bahkan, tersangka sebelumnya sempat menjadi buron selama tiga bulan lebih. Hingga sempat melarikan diri ke Kalimantan.

"Tersangka ditangkap tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo di sekitar rumahnya saat menikmati kopi di Warung Kopi (Warkop)," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid kepada republikjatim.com, Rabu (02/12/2020).

Lebih jauh, Idham mengungkapkan jika dalam kasus yang merugikan negara senilai setengah miliar lebih itu, mantan Kades Kemantren ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai Agustus 2020 lalu. Hal ini sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pidana korupsi APBDes Kemantren.

"Karena tersangka sudah tiga kali dipanggil penyidik tidak pernah hadir alias mangkir. Karena tidak pernah hadir dalam pemeriksaaan itu mantan Kades ini ditetapkan jadi tersangka dan DPO atas kasus dugaan korupsi penyelewengan DD Tahun 2018-2019, sebesar Rp 523 juta itu," imbuhnya.

Modusnya, kata Idham tersangka merencanakan pembangunan menggunakan APBDes 2018-2019. Namun, hasilnya proyeknya kebanyakan fiktif alias tidak dikerjakan realisasinya.

"Kasus ini bermula dari laporan warga atas adanya dugaan penyalahgunaan DD bersumber dari APBDes Tahun 2018-2019. Hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan, banyak ditemukan penyelewengan DD. Anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, hinggga saat ini belum ada pembangunannya," tegasnya.

Sementara Idham memastikan nilai kerugian proyek bangunan fiktif senilai Rp 523 juta. Karena itu, usai ditangkap di Warkop di Desa Tulangan, mantan Kades Kemantren ini langsung digelandang ke Kejari Sidoarjo untuk diperiksa dalam melengkapi berkas pemeriksaannya.

"Paska diperiksa beberapa jam, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," pungkasnya. Rik/Waw