Analisis Peran Komisi A DPRD Sidoarjo Sebagai Mediator Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kabupaten Sidoarjo


Analisis Peran Komisi A DPRD Sidoarjo Sebagai Mediator Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kabupaten Sidoarjo Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori beberapa waktu lalu di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Oleh

Mochamad Andrie Kurniawan

PEMBAHASAN

Konflik pertanahan di Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu yang ada di Indonesia. Tanah sebagai sumberdaya ekonomi merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan setiap manusia sehingga masyarakat ingin memiliki serta menguasai hak atas tanah secara menyeluruh.Hak kepemilikan dan penguasaan tanah sebagai titik awal timbulnya permasalahan tanah akibat konflik (sengketa) tanah antara masyarakat dengan pemerintah maupun antar masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak dapat dapat dipungkiri akan terjadi masalah di bidang pertanahan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia.

Undang-Undang Pokok Agraria meletakkan dasar untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang ditindaklanjuti dengan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (selanjutnya disebut PP 24/1997) tentang Tujuan Pendaftaran Tanah.

“untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, Pendaftaran tanah akan membawa akibat hukum berupa surat tanda bukti hak atas tanah yang disebut sebagai sertifikat tanah kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan".

Penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berupa sertifikat tanah hak milik yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, pamong desa dan pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat, sehingga penjelasan dari pihak terkait memiliki peluang untuk timbul sertifikat cacat hukum.

Sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti surat belum dapat memenuhi keinginan masyarakat, karena dalam prosesnya sering terjadi sengketa/konflik dalam hal menentukan siapakah yang berhak atas obyek tanah tersebut. Proses penyelesaian sengketa/konflik tanah memerlukan waktu yang cukup lama apabila tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi antara para pihak yang bersengketa dan Kantor Pertanahan selaku mediator.

Dalam prakteknya, penerbitan sertifikat hak atas tanah masih terdapat ketidakpastian hukum dalam melindungi obyek (tanah) dan subyek (hak perorangan/badan hukum) dari sertifikat hak atas tanah tersebut. Pada umumnya sengketa/konflik yang terjadi diketahui setelah Warga Desa Jemundo Kecamatan Taman yang menjadi korban pengurusan sertifikat tanah massal Sporadik mengadu dan melakukan audensi dan mediasi di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam hal ini, di Kabupaten Sidoarjo terdapat banyak sekali kasus sengketa soal pertanahan terutama dalam hal ini yaitu pengurusan sertifikat. Program sertifikasi lahan secara massal yang digagas Pemerintah Desa (Pemdes) Jemundo itu pada tahun 2017 lalu. Namun sampai saat ini masih belum selesai. Termasuk usaha dalam mempertemukan warga korban pengurusan sertifikat sporadik tersebut dengan pimpinan CV RSA guna menyelamatkan dulu berkas-berkas pengajuan sertifikat yang sudah diserahkan warga pada pihak ketiga tersebut.

Adapun langkah selanjutnya akan kembali diserahkan warga. Kalau memang mau lanjut diurus CV RSA. Maupun diurus sendiri juga dipersilakan. Atau bisa juga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tapi mungkin baru bisa dilakukan tahun depan. Jadi sejumlah uang yang sudah disetorkan warga harus dikembalikan.  

PERANAN KOMISI A DPRD KABUPATEN SIDOARJO

Peranan ada apabila ada kedudukan. Jadi peranan merupakan aspek yang dinamis dari status atau aspek fungsional dari kedudukan. Bila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya. Berarti orang tersebut telah menjalankan perannya.

Menurut Dahrendorf bahwa resolusi konflik dilakukan dengan tiga pendekatan yakni : Konsiliasi Mediasi Atribasi Komisi A sebagai bagian dari Alat Kelengkapan DPRD (AKD) adalah komisi yang membidangi permasalahan Pertanahan di Kabupaten Sidoarjo. Melakukan pengawasan serta membantu melakukan penanganan permasalahan/konflik Pertanahan. Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana- mana.

Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.

Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Dengan usaha-usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin. Sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan yang mensejahterakan.

Dalam hal penanganan permasalahan konflik pertanahan di Kabupaten Sidoarjo, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan mediasi antara pihak yang bermasalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga menghadirkan masyarakat guna mendengarkan langsung pendapat masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Ketua Komisi A Bapak H Moch Dhamroni Chudlori dan anggota Dewan lainnya mengatakan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pertanahan bahwa anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bahwa akan berusaha mencoba memediasi permasalahan Pertanahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo dengan damai tanpa ada kekerasan dan pertumpahan darah.

KESIMPULAN

Konflik Pertanahan di Indonesia dan di Kabupaten Sidoarjo khususnya sepertinya telah menjadi persoalan tanpa ujung. Yang terjadi bukan hanya tidak dapat diselesaikannya kasus-kasus lama. Namun eskalasi konflik- konflik baru juga mengalami peningkatan sampai pada hari ini.

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam hal membantu penyelesaian permasalahan pertanahan baik itu antara individu dengan individu, individu dengan perusahaan/instansi ataupun perusahaan/instansi dengan kelompok masyarakat melalui mediasi Rapat dengar Pendapat (RDP) dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk meninjau langsung ke lapangan terkait permasalahan yang sedang terjadi.

SARAN

Dalam sebuah instansi pemerintahan tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan yang ada. Penilaian baik atau buruk untuk kinerja yang telah dilakukan pun akan ada baik dari instansi itu sendiri ataupun dari masyarakat.

Untuk itu, ke depannya diharapkan DPRD Kabupaten Sidoarjo terus menjaga citra instansi, tetap bekerja untuk kepentingan rakyat dan dapat memahami keadaan rakyat serta mampu memberikan pendidikan yang baik untuk masyarakat.