22 Tersangka Peredaran Narkoba di Sidoarjo Jaringan 3 Pemasok


22 Tersangka Peredaran Narkoba di Sidoarjo Jaringan 3 Pemasok DIGELANDANG - Sebanyak 22 tersangka kasus peredaran narkoba digelandang petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Rabu (21/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam hitungan sepekan, Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan 22 tersangka. Para tersangka itu merupakan jaringan pemasok narkoba yang selama ini beraksi di Sidoarjo.

"Jumlah tersangkanya 22 orang, 16 diantaranya berstatus pengedar (pemasok) narkoba itu. Para pengedar ini terbagi dalam beberapa jaringan, termasuk jaringan Jabon, Candi, dan jaringan Krian," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, Rabu (21/03/2018) di Polresta Sidoarjo.

Menurut Himawan, dari puluhan tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 177,96 gram dan 455 gram ganja. Beberapa orang juga sudah masuk DPO karena terkait jaringan para pengedar itu.

"Mereka sebagian memang pemain lama," tandasnya.

Berdasarkan datanya, dari jaringan Candi polisi meringkus Syarifudin, Dian Pranoto alias Pecok, dan Irwan Dian Purwanto. Semuanya warga Desa Balunggabus, Kecamatan Candi. Sedangkan dari jaringan Krian, yang berhasil ditangkap adalah Aris Ljtfianto, Bambang Suneko, Sugeng Raharjo, dan Syaiful Maarif. Barang buktinya sabu-sabu seberat 9,32 gram yang disita dari tangan para tersangka itu. Namun seorang tersangka satu berinisial MS warga asal Pamekasan ditetapkan sebagai DPO.

Sementara dari jaringan Jabon, polisi mengamankan 20,1 gram sabu dari tangan Abu Amar, Alhuda Fatchur, Pujangga Dwi Setyo, dan Yusuf. Satu DPO dalam kelompok ini adalah HR pengedar asal Pasuruan. Barang bukti terbanyak dalam penangkapan kasus narkoba sepekan terakhir di Sidoarjo adalah 129 gram sabu-sabu. Barang itu diamankan dari tangan tersangka Yuda alias Handal. Barang itu didapat dari HS warga asal Pamekasan.

Sedangkan barang bukti terbanyak lainnya adalah penangkapan terhadap Yus Alfian dan Wawan yang membawa 455 gram ganja. Mereka mengaku mendapat barang dari BS warga asal Surabaya Kota. Waw