Sidoarjo (republikjatim.com) - Sipropam Polresta Sidoarjo bertugas sebagai unsur pengawasan dan pembantu pimpinan di bidang provos serta pengamanan internal pada tingkat di bawah Kapolresta Sidoarjo. Salah satu tugasnya memberi pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal hingga menerima pengaduan masyarakat.
Sipropam menggelar sosialisasi kepada anggota Polresta Sidoarjo mengenai bahaya perilaku seks menyimpang Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Rapat Gedung Parahita Satuan Lantas Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri turun langsung sebagai pemateri memberi penjelasan mengenai LGBT serta bahaya yang mengancam. Mulai dari bahaya kesehatan fisik dan mental hingga hukum yang akan menanti.
"LGBT merupakan bentuk penyimpangan seksual yang merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender. LGBT ini dilarang di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri kepada republikjatim.com, Selasa (21/03/2023).
Kasi Propam berharap kepada anggota agar menjauhi hal-hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual itu. Sipropam bakal menindak tegas dan tidak memberikan celah soal masalah penyimpangan seksual itu.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Kami (Si Propam) tidak menginginkan adanya penyimpangan seksual di lingkungan Polresta Sidoarjo. Kalau memang ada dan terbukti, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Atmagiri. Zak/Waw
Editor : Redaksi