Rutan Medaeng Terima Pelimpahan Tahanan Kejari Trenggalek, Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa

republikjatim.com
PELIMPAHAN - Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat pelimpahan tahanan IW alias TI dari Kejari Trenggalek untuk ditahan di Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (04/11/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim memastikan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada IW alias TI. Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan IW tetap harus mengikuti mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama. Mereka mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam Rutan Surabaya," ujar Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho kepada republikjatim.com di Rutan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (04/ 11/2022) sore.

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Rampung Periksa Para Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar, Segera Panggil Para Terlapor

Hendrajati mengaku pihaknya menerima tahanan atas nama IW alias TI sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Masnur melimpahkan IW kepada pihak Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini.

"Kami langsung memeriksa awal dan memproses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," imbuhnya.

Proses serah terima selesai sekitar pukul 14.30 WIB. IW langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Saat ini, IW berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan 10 tahanan lainnya.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Dorong Seluruh OPD Pemkab Kolaborasi dengan BNNK Perkuat Pemberantasan Narkotika di Kota Delta

"Sesuai SOP yang ada, IW akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," tegasnya.

Pria lulusan AKIP angkatan ke 40 ini menjelaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Apalagi, berdasarkan pemeriksaan dokter rutan, IW didiagnosa demam.

"Hasil pemeriksaan kesehatan IW agak meriang sesuai keterangan dokter. Makanya, kami akan terus pantau kesehatannya," ungkapnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara IW juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa isolasi. Kecuali ada permohonan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkaranya.

"Saat pelimpahan memang ada anaknya yang mengantar langsung, didampingi pengacaranya. Tetap kami pastikan tidak ada keistimewaan bagi tahanan pelimpahan Kejari Trenggalek ini," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru