Produksi Tahu Nigarin dan Es Kristal, Sembilan Narapidana di Porong dan Malang Terima Sertifikat Perseroan Perorangan

republikjatim.com
SERTIFIKAT - Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyerahkan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan (PP) kepada dua narapidana Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jumat (12/08/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan manfaat program pelatihan kemandirian di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, dengan memberi narapidana yang selama ini dibekali keahlian dan lulus pelatihan dengan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan (PP). Diharapkan sertifikat itu, bisa menjadi bekal bagi narapidana saat bebas.

Total ada sembilan narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan sertifikat pendirian PP itu. Penyerahannya dilakukan Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo kepada dua narapidana Lapas kelas I Surabaya, Jumat (12/08/2022). Sedangkan tujuh narapidana lainnya berada di Lapas kelas I Malang.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Didampingi Kalapas Surabaya kelas I, Jalu Yuswa Panjang, Teguh menyerahkan sertifikat kepada Nelson Sembiring dan Sucipto. Nelson selama ini aktif menggerakkan pembinaan kemandirian pembuatan tahu nigarin di Lapas yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo ini. Sedangkan Sucipto membantu narapidana lain untuk memproduksi es kristal.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga mengatakan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada para narapidana. Menurutnya, program ini untuk memberikan posisi yang setara antara mantan narapidana dan pelaku UMKM lainya.

"Harapannya, ke depan mereka bisa menjadi pelaku ekonomi kerakyatan. Serta dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat," ujar Reinhard kepada republikjatim.com, Jumat (12/08/2022).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Reinhard menjelaskan dengan memperoleh sertifikat perseroan perorangan itu, maka akan meningkatkan kepercayaan diri para narapidana. Mereka diharapkan lebih berani bersaing dan memposisikan diri sebagai seorang pelaku ekonomi yang handal ke depannya.

"Kami harapkan mereka juga akan dapat merajut kembali hubungan antara hidup, kehidupan dan penghidupan. Hal ini tentu sudah sangat selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yakni Pemasyarakatan," paparnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Kadiv Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menegaskan di Jatim pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang diterapkan selama ini diarahkan untuk bidang produktif berskala industri. Sehingga, secara skill tidak perlu diragukan lagi. Namun, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah membekali dengan kemampuan berwirausaha.

"Pemberian sertifikat ini akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan untuk dapat mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk mendirikan UMKM. Selain itu, mereka juga dapat diakui serta dibantu pemerintah dalam finansial (permodalan) saat mengembangkan usahanya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru