Sidoarjo (republikjatim.com) - Berakhir sudah pelarian Asyif Junaedin (37) warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Suami suami siri korban pembunuhan Suwarsih (40) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo pada 18 Juli 2022 lalu ini, ditangkap di persembunyiannya di wilayah Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan korban (Suwarsih) meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya Asyif Junaedin pada Sabtu (16/07/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pembunuhan bermula saat keduanya terlibat cekcok mulut. Kemudian, tersangka merasa tersinggung hingga tega melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Berdasarkan hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu tersangka menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Sabtu (23/07/2022).
Setelah korban meninggal, tersangka mengambil hand phone (HP) dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad korban meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.
"Seketika polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini dengan memburu suami siri korban yang terakhir kali bersama korban," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tersangka pembunuhan mengarah kepada suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu tersangka yang sempat kabur dengan berpindah-pindah kota. Selain itu, tersangka sempat menjual motornya, hand phone korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa tersangka.
"Tersangka pembunuhan perempuan cantik di Sugihwaras adalah suami siri korban. Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat 22 Juli 2022 dini hari kemarin," tegas Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara atas perbuatannya, tersangka Asyif Junaedin dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Masing-masing ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw
Editor : Redaksi