Kini Pelaku Ekraf Bisa Dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan, Jaminannya Kekayaan Intelektual

republikjatim.com
PAPARAN - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebutkan pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) bisa mendapat pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan, Kamis (21/07/2022).

Yogyakarta (republikjatim.com) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebutkan pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) bisa mendapat pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan. Hal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, pelaku Ekraf harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 dalam PP itu. Persyaratannya, berupa proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai Kekayaan Intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki itu. Maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ujar Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022).

Peraturan ini mengatur Kekayaan Intelektual yang diajukan sebagai jaminan harus tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk itu, Yasonna mengajak pelaku ekraf di Yogyakarta untuk segera mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya di Kemenkumham.

"Jangan hanya mencipta, tetapi tidak boleh lupa mendaftarkan karya kekayaan intelektual," pintahnya.

Pemerintah, melalui Kemenkumham, terus berupaya memberi kemudahan permohonan dan pencatatan hak kekayaan intelektual. Harapannya, dapat mendukung kebutuhan UMKM akan pembiayaan di lembaga keuangan.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Melalui layanan digital, kini pendaftaran hak cipta, merek, paten serta desain industri dengan cepat, kapan saja dan dimana saja. Bahkan, pencatatan hak cipta menggunakan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) selesai dalam 10 menit," tegasnya.

Yasonna berharap peraturan ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan dan pelaku ekraf dalam memulihkan ekonomi nasional. Dalam pelaksanaanya, tentu perlu dibuat peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci lagi soal ini.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Termasuk, komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," paparnya.

Sementara Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan program Kemenkumham untuk memajukan kreativitas dan inovasi masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional. Roving seminar di Yogyakarta akan dilaksanakan selama dua hari, hingga Jumat 22 April 2022. Dalam kegiatan ini Kemenkumham juga memberikan layanan konsultasi dan pameran kekayaan intelektual.

"Kami menargetkan road show ke kota-kota lainnya selama tahun 2022 untuk menggali potensi ide kreatif masyarakat Indonesia yang berlimpah," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru