Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebagai upaya antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi, kambing dan binatang ternak berkuku belah, Polresta Sidoarjo terus memasifkan penyekatan kendaraan muatan sapi di batas kota Sidoarjo.
Di sejumlah pos polisi yang ada di batas kota itu, juga disiapkan pos penyekatan hewan ternak. Tujuannya untuk pengecekan distribusi kondisi hewan.
Baca juga: KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026
"Di pos-pos penyekatan, kami bersama dinas terkait melakukan penyekatan kendaraan bermuatan hewan ternak seperti sapi. Pengecekan ini untuk diarahkan ke posko pemeriksaan kesehatan yang ada di Rumah Potong Hewan (RPH). Kalau dalam kondisi sakit atau tidak menyertakan surat keterangan sehat dari dinas terkait maka akan diputar balik," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengecek pos penyekatan hewan ternak di wilayah Krian, Selasa (07/06/2022).
Kondisi serupa juga diberlakukan bagi siapa pun yang akan membawa hewan ternak dari Sidoarjo keluar daerah. Polisi akan melarang pengiriman hewan ternak keluar daerah jika tidak dilengkapi surat sehat.
Baca juga: Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran
"Penyekatan hewan ternak ini sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran PMK pada hewan ternak sapi. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi