Tidak Ada Yang Langsung Bebas, 21 WBP Buddhis di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak

republikjatim.com
REMISI - Hari Raya Waisak punya arti penting bagi umat Buddha, termasuk bagi 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Buddhis di Jatim yang mendapatkan remisi khusus Waisak, Minggu (15/05/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Hari Raya Waisak punya arti penting bagi umat Buddha. Termasuk bagi 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) buddhis di Jatim. Mereka mendapatkan remisi khusus waisak.

Jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus waisak itu, sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Lapas Surabaya menjadi Lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari Lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.

"Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing Satker secara sederhana," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Minggu (15/05/2022).

Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

"Paling banyak mendapat remisi sebulan. Yakni tercatat ada sebanyak 12 orang," imbuhnya.

Selain itu, dari 21 orang WBP itu, 16 orang WBP diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan WBP merupakan pelaku tindak pidana umum.

"Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan Lapas dan Rutan se-Jatim," tegasnya.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Terima Penyerahan Bayi Laki-Laki yang Ibunya Meninggal di Rutan Perempuan Porong

Sementara Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

"Karena, jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi dicabut," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru