Ratusan Emak-Emak Asal Empat Kecamatan di Sidoarjo Digembleng Cara Merawat Jenazah Berpenyakit Menular

republikjatim.com
PELATIHAN - Sebanyak 100 anggota PKK asal Kecamatan Candi, Tanggulangi, Porong dan Jabon dilatih merawat jenazah yang memiliki penyakit menular di Balai Desa Lajuk Kecamatan Porong, Kamis (17/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 100 emak-emak (ibu-ibu) anggota PKK asal Kecamatan Candi, Tanggulangi, Porong dan Kecamatan Jabon dilatih merawat jenazah yang memiliki penyakit menular, Kamis (17/03/2022). Pelatihan yang diselenggarakan di Balai Desa Lajuk, Kecamatan Porong ini diikuti istri Modin (Kaur Kesra) desa.

Penyuluh Fungsional KUA Candi, M Zaim Afsokh sebagai narasumber mengatakan perawatan jenazah dengan riwayat penyakit menular memiliki cara khusus. Seperti merawat jenazah yang meninggal akibat virus Covid-19 maupun TBC.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Kekhususan ini, salah satunya memakai baju pelindung mulai dari kepala sampai kaki. Hal ini penting untuk menjaga penularan kepada orang yang memandikan jenazah.

"Kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah menjaga keselamatan kita terlebih dahulu sebelum memandikan jenazah," ujar narasumber pelatihan, M Zaim Afsokh kepada republikjatim.com, Kamis (17/03/2022).

Lebih jauh, Zaim menjelaskan dalam memandikan jenazah, diwajibkan seseorang memakai sarung tangan maupun sepatu boot setiap memandikan jenazah. Selain itu, disarankan agar menggunakan sabun antiseptik.

"Upaya itu untuk lebih menjaga keamanan dari tertular penyakit. Sayangnya tahap ini, masih belum banyak dilakukan dan disadari masyarakat. Misalnya saat jari terluka akibat pisau. Kemudian, memandikan jenazah yang memiliki penyakit TBC tanpa menggunakan sarung tangan. Usai memandikan jenazah pasti akan tertular penyakit TBC itu," imbuhnya.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selain itu, Zaim menyarankan pemakaian pemutih baju untuk memandikan jenazah yang masih mengeluarkan darah atau nanah. Seperti saat memandikan jenazah yang memiliki penyakit diabetes basah atau kanker payudara. Peraturan mencampurnya 1 banding 9 liter air. Peraturan ini merupakan peraturan medis yang ada.

"Orang yang jenazahnya kena penyakit menular seperti HIV/AIDS atau diabetes basah yang mengeluarkan darah atau nanah wajib memakai cairan pemutih. Campurannya 1 banding 9 sesuai anjuran medis," tegasnya.

Sementara Zaim menilai perawatan jenazah secara lengkap dimulai dari cara memandikan sampai cara mengkafani. Menurutnya, mengkafani jenazah punya penyakit menular memiliki perbedaan. Bedanya, dengan penambahan plastik sebelum dan sesudah kain kafan menutupi jenazah.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Plastik ini sebagai pembantu karena jenazahnya mengeluarkan darah atau nanah itu," jelasnya.

Sedangkan cara memasukkan jenazah ke liang lahat, kata Zaim menjadi penting karena masih banyak yang keliru persepsinya. Masih ada warga yang mendahulukan kepala jenazah menyentuh tanah liang lahat. Padahal, seharusnya kaki jenazah terlebih dahulu yang harus menyentuh tanah.

"Cara memasukkan jenazah yang disunnahkan dengan memasukkan kedua kaki jenazah terlebih dahulu ke dalam makam," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru