Residivis Curanmor Bersenjata Bondet Asal Pasuruan di Sukodono Diringkus Petugas Polresta Sidoarjo

republikjatim.com
DIGELANDANG - Tersangka kasus curanmor menggunakan bondet, Fatkhur Rozi (30) warga asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan digelandang petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Senin (24/01/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang tersangka kasus perampok di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo yang terjadi, Sabtu (15/01/2022) kemarin.

Tersangka yang juga residivis itu adalah Fatkhur Rozi (30) warga asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Aksi tersangka yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai itu, sayangnya ketahuan salah satu warga setempat saat hendak menunaikan ibadah salat Subuh ke musala itu.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan aksi tersangka diketahui seorang warga setempat B. Kemudian tersangka berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.

"Saat kabur, saksi B berhasil menarik kaos tersangka hingga terjatuh dari motornya itu. Karena merasa kepepet tersangka melemparkan bondet ke B sehingga menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan tersangka itu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (24/01/2022).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Atas kejadian itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini tim penyelidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka. Kemudian tersangka ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan seorang tersangka lainnya masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ini merupakan residivis di wilayah Pasuruan dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama merampok dengan modus melempar bondet," tegas Kusumo.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara itu, lanjut Kusumo tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) dan Bahan Peledak (Handak).

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Itu seusai dengan Undang-Undang Darurat itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru