Kanwil Kemenkumham Jatim Migrasi 34 WBP Risiko Tinggi Ke Nusa Kambangan

republikjatim.com
PINDAH - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Minggu (28/11/2021) malam.

Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi, Minggu (28/11/2021) malam. Puluhan WBP ini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan.

"Ada sebanyak 34 orang yang dipindahkan. Semua WBP kategori risiko tinggi (high risk)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Krismono menjelaskan pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/ Rutan. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11/2021) kemarin. Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

"Para WBP itu dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar," imbuhnya.

Para WBP itu dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

"Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," tegas Krismono.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Para WBP itu, berasal dari berbagai Lapas/Rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum.

"Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP)," jelasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara pemindahannya, lanjut pria asal Yogyakarta ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.

"Kantor wilayah sebelumnya telah menginventarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru