Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan HP Sitaan Penumpang Pesawat dari Hongkong dan Singapura Senilai Rp 1 Miliar Lebih

republikjatim.com
MUSNAHKAN - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda Himawan Indarjono memimpin pemusnahan 84 unit Hand Phone (HP) penumpang pesawat Hongkong dan Singapura, Kamis (18/11/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim gabungan dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda memusnahkan 84 unit Hand Phone (HP) sitaan, Kamis (18/11/2021). Puluhan HP bermerek dan berharga mahal itu merupakan sitaan penumpang pesawat asal Hongkong dan Singapura.

Kepala KPPBC TMP Juanda Himawan Indarjono mengatakan puluhan HP yang sebagian besar merek iphone tipe terbaru itu merupakan hasil penyitaan petugas dari para penumpang penerbangan asal Hongkong dan Singapura. Puluhan HP itu, penindakan dari bulan September sampai Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Selama periode itu petugas mengamankan 84 HP dari 11 penumpang di Bandara Juanda. Petugas terpaksa menyita barang bawaan itu karena menyalahi ketentuan. Saat itu satu penumpang hanya diperkenankan membawa maksimal dua unit HP dari luar negeri. Biasanya memang dimanfaatkan untuk jasa titip (jastip)," ujar Himawan Indarjono kepada republikjatim.com, Kamis (18/11/2021).

Lebih jauh, pria yang akrab dipanggil Himawan ini menjelaskan jika ditaksir total nilai 84 HP itu mencapai Rp 1,047 miliar. Padahal, sekarang jastip barang mewah harganya sudah menurun.

"karena ada kebijakan pendaftaran Imei. Jadi tetap tidak bisa dipakai kalau tidak daftar ke bea cukai," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Himawan mengungkapkan selain memusnahkan puluhan HP bermerek, petugas juga membakar 1.322.980 batang rokok ilegal. Sedangkan untuk jutaan batang rokok ilegal itu merupakan penindakan petugas dari bulan April sampai September 2021.

"Jutaan rokok itu terpaksa disita petugas karena tidak dilengkapi pita cukai," ungkapnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara dalam pemusnahan kedua jenis barang terlarang itu dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Juanda. HP impor itu dihancurkan dengan palu. Sedangkan untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kemudian, seluruh barang sitaan itu dimusnahkan ke tempat khusus di Mojokerto. Tujuannya agar menghindari dampak limbah berbahaya dari upaya pemusnahan itu," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru