Seorang Tersangka Residivis, 2 Pemuda Begal Bersenjata Samurai Diringkus Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo

republikjatim.com
TERTANGKAP - Dua pemuda tersangka kasus begal bersenjata Samurai diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo bersama sejumlah barang buktinya, Senin (13/09/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua pemuda tersangka kasus begal di JL Raya Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Dari kedua tersangka itu, seorang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Namun saat ditangkap pertama karena masih dibawah umur, hanya dihadiahi 3 bulan penjara.

Kedua tersangka itu masing-masing adalah AI warga asal Desa Sambirono, Kecamatan Taman atau Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan rekannya, MS warga asal Pondok Trosobo Indah, Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo .

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, dari kasus begal ini adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol S 5607 PO, sebuah HP, sebuah pedang samurai, sebuah jaket dan sebuah celana pendek.

"Usai mendapatkan laporan petugas langsung menindaklanjutinya. Hasilnya usai mengumpulkan keterangan dari rekaman CCTV, keterangan korban dan pengembangan di lapangan kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (13/09/2021) sore saat gelar perkara kasus begal ini.

Kusumo menjelaskan dari kedua tersangka, seorang diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Yakni sekitar Tahun 2017 lalu, salah satu tersangka pernah ditangkap dalam kasus begal. Namun karena saat itu usainya dibawah umur yakni masih bersekolah di salah satu SMA, hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

"Sekarang salah satu tersangka itu ditangkap untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. Hukumannya jelas bakal lebih berat lagi," imbuhnya.

Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Sedangkan dalam kasus ini, kedua tersangka kata mantan Wakapolresta Banyuwangi ini bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Dalam kasus ini, korban kehilangan HP dan motornya karena berusaha melarikan diri itu," tegasnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Sementara salah seorang tersangka AI mengakui membawa Samurai untuk menakut-nakuti korban. Namun sempat diayunkan ke korban.

"Saya terpaksa merampas motor dan HP korban karena terdesak kebutuhan. Sebenarnya tidak mau ditangkap polisi karena dulu sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama saat masih di duduk di bangku sekolah (SMA)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota kawanan begal bersenjata Samurai beraksi di JL Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Dalam aksi begal ini, korbannya merupakan pemuda dan pemudi pasangan kekasih yakni Riski Maulana (21) dan Tiara (20) warga Lingkungan Gresikan, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo. Kini korban harus kehilangan motor dan hand phone (HP) miliknya. Beruntung nyawa kedua korban masih selamat. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru