Satgas Covid-19 Taman Bubarkan Acara Hajatan Warga Bebekan di Sidoarjo

republikjatim.com
BUBARKAN - Satgas Covid-19 Bubarkan acara hajatan yang diadakan Solichah, warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan turun langsung menyampaikan agar hajatan dibatalkan, Jumat (16/07/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satgas Covid-19 Kecamatan Taman, Sidoarjo terpaksa membubarkan acara hajatan yang digelar warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (16/07/2021). Hal ini lantaran adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Termasuk larangan menggelar hajatan pernikahan.

Mengetahui adanya gelaran hajatan yang digelar Solichah warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Taman turun langsung menyampaikan agar hajatan itu dibatalkan.

Baca juga: Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

"Kami himbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena ini sudah tidak sesuai dengan peraturan PPKM Darurat yang saat ini masih berjalan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Taman Hery Setyo, Jumat (16/07/2021).

Baca juga: Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Acara hajatan yang dibubarkan itu, lanjut Hery adalah acara pernikahan. Acara dibubarkan karena diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara pernikahan itu menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat. Yakni maksimal tamunya sekitar 30 orang.

"Kegiatan (hajatan) itu telah melanggar peraturan Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat," tegasnya.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Sementara proses pembubaran itu dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Kapolsek Taman juga menghimbau kepada warganya untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda saat ini.

"Termasuk menahan diri agar tidak melaksanakan hajatan dan agar selalu mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru