Mobil Sedan Ditumpangi Warga Candipari Sekeluarga Ditabrak KA Probowangi di Perlintasan Tanggulangin

republikjatim.com
RINGSEK - Mobil Honda Accord yang ditumpangi keluarga Hartono (46) warga Desa Candipari, Kecamatan Porong ringsek ditabrak KA Probowangi di perlintasan KA Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Senin (14/06/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah mobil Honda Accord bernopol W 1078 CW yang dikemudikan Hartono (46) warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo ditabrak KA Probowangi jurusan Surabaya - Banyuwangi di perlintasan KA Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Senin (14/06/2021) malam. Diduga, kecelakaan ini lantaran sopir mobil sedan menerobos palang pintu perlintasan KA itu.

"Beruntung dalam kecelakaan itu, seluruh penumpang mobil yang merupakan anggota satu keluarga selamat. Namun bodi mobil ringsek di bagian depannya," ujar Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono kepada republikjatim.com, Senin (14/06/2021) malam.

Baca juga: Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Sugeng menceritakan awalnya mobil sedan Honda Accord yang dikendarai Hartono melaju dari arah timur jalan Desa Kalitengah hendak menuju JL Raya Tanggulangin - Porong. Saat belok kiri ke arah selatan (Porong), tepat di atas rel KA tiba-tiba ada KA Probowangi jurusan Surabaya - Banyuwangi dengan Masinis Hariyadi, asisten masinis Darmawan, kondektur Achmad zakaria dan nomor gerbong KA 318.

"Akibatnya terjadi Laka Lantas itu. Padahal, saat mobil tertabrak KA palang pintu utara dan selatan tertutup tidak ada pengendara lewat," ungkapnya.

Baca juga: Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Sedangkan di dalam mobil Honda Accord dikendarai Hartono (46) bersama keluarganya. Diantaranya, Indra Nirmatul Riza (37) istri sopir, Nindia Ayu Aditia (17), Vanesa Andi (13), Zulmida Indah Triati (16) dan Rasya Mahesa (4).

"Penumpang mobil Honda Accord ada 5 orang. Kerugiannya mencapai Rp 10 juta," tegasnya.

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Sementara faktor penyebab kecelakaan, kata Sugeng karena kurang hati-hatinya pengendara mobil Honda Accord saat melintas rel KA.

"Karena sopir kurang konsentrasi saat palang KA sudah ditutup petugas. Kasus kecelakaan ini ditangani petugas Polsek Tanggulangin dan Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru