Polisi Tangkap Guru Ngaji Nekat Cabuli Belasan Santrinya Sendiri

republikjatim.com
CABUL - Guru cabul, AH diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat rilis di halaman Polresta Sidoarjo bersama barang buktinya, Jumat (11/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Sidoarjo. Kali ini, polisi menangkap AH, tersangka pencabulan santri dan sekaligus anak di bawah umur.

"Para korban itu masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun," ujar Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Jumat (11/06/2021).

Baca juga: Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Sumardji menjelaskan tersangka yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban ini, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak Tahun 2016.

"Kejadian ini diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberi informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Hal itu berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar 10 anak yang jadi korban pencabulan," tegasnya.

Baca juga: Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Saat menjalankan aksi tindakan asusila, lanjut Sumardji tersangka mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.

"Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, tersangka mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu per satu," jelas Sumardji.

Baca juga: Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Sementara tersangka bakal dikenakan pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya cukup lama. Yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara itu," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru