Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo mulai memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat dari luar wilayah. Yakni dengan mulai melaksanakan penyekatan, Kamis (06/05/2021). Hal ini seperti yang terjadi pada pos penyekatan Sidoarjo - Pasuruan di Simpang Tiga Gempol.
Anggota Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyekatan dengan memfilter kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Sidoarjo. Kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk memasuki wilayah Sidoarjo akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Dalam operasi hari ini, setidaknya ada 108 kendaraan yang di periksa baik kendaraan pribadi maupun angkutan. Sebanyak 37 kendaraan diantaranya diperintahkan putar balik oleh petugas.
"Hari ini kami memeriksa setidaknya 108 kendaraan. Sebanyak 37 kendaraan diantaranya disuruh putar balik," ujar Kasat Lantas, Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto kepada republikjatim.com, Kamis (06/05/2021).
Selain memeriksa kendaraan, petugas juga merazia protokol kesehatan. Masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan peneguran dan diberikan masker bagi yang tidak memakai.
"Diantara kendaraan dan masyarakat yang kami periksa ada 15 orang melanggar protokol kesehatan dan kami berikan teguran," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara kegiatan penyekatan ini bertujuan dapat mengendalikan dan mencegah penularan virus Covid-19.
"Penyekatan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi