Ponorogo (republikjatim.com) - Lebih dari 1.300 liter miras jenis arak jowo (arjo) alias ciu dan 5.000 butir pil dobel LL (pil koplo) dimusnahkan Polres Ponorogo bersama sejumlah pemangku kepentingan. Ribuan liter miras dan ribuan butir pil doubel L ini merupakan barang bukti tindak pidana para tersangka sudah dijatuhi hukuman Pengadilan Negeri Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz seusai pemusnahan miras dan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 mengatakan terdapat ribuan liter miras yang diamankan dalam Operasi Pekat yang digelar sejak beberapa lalu. Dari kegiatan itu, petugas menangkap sejumlah tersangka. Operasi ini melibatkan Satpol PP Pemkab Ponorogo terkait penegakan Perda Miras.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Jadi untuk yang miras, operasinya dikaitkan dengan Perda Miras. Yang kadar alkohol di bawah 5 persen (kadar dikenai tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Mochammad Nur Azis, Rabu (05/05/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Fahrudianto saat mendampingi Kapolres merinci jumlah arak jowo yang diamankan selama operasi adalah 900 liter. Terdiri dari 450 liter arjo yang dikemas dalam 15 juriken kapasitas 30 liter dan 450 liter arjo yang dikemas dalam 300 botol plastik ukuran 1,5 liter. Ada pula 360 botol miras jenis anggur.
"Khusus anggur hasil operasi tahun 2020 lalu. Akan tetapi baru bisa dimusnahkan hari ini karena Tahun 2020 terkendala pandemi. Dari kasus miras itu ada 30 orang tersangka peredaran miras. Semuanya sudah disidang dan inkracht (sudah divonis di pengadilan) dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara itu mantan Kapolsek Pulung ini menegaskan untuk pil koplo didapatkan dari dua orang tersangka di wilayah hukum Polsek Sambit. Kedua tersangka memiliki barang bukti dalam jumlah besar.
"Sekarang tersangka sudah dihukum dan barang buktinya sekarang dimusnahkan," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi