Soal TKD Juwetkenongo Ditempati Korban Lumpur, Dewan Sidoarjo Akhirnya Bentuk Panja

republikjatim.com
PANJA - DPRD Sidoarjo berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) soal polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo untuk ditempati sejumlah warga korban lumpur Sidoarjo, Rabu (05/05/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo akhirnya membuat rencana membentuk Panitia Kerja (Panja) soal polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Panja ini untuk menjembatani polemik tanah yang ditempati ratusan warga korban lumpur Sidoarjo itu.

"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara eksekutif bersama pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD. Rencananya dibentuk panja ini agar bisa menampung semua usulan fraksi," ujar Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus kepada republikjatim.com, Rabu (05/05/2021).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono. Menurutnya, polemik TKD yang jadi pemukiman itu bermula saat ada sejumlah warga membangun rumah dan bangunan lain di sebuah lahan di Desa Juwetkenongo, Kecamatan Porong. Namun setelah bangunan jadi, baru diketahui jika lahan itu adalah TKD.

"Dari lahan tukar guling sekitar 12 hektar itu ada sekitar 1.955 meter persegi yang tercatat sebagai TKD. Sebelumnya, warga tidak tau kalau lahan yang ditempati itu TKD," tegasnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selain itu, Politikus Golkar ini menilai karena lahannya adalah TKD maka perlu adanya tanah pengganti atau tukar guling. Proses penggantian tanah ini juga membutuhkan persetujuan legislatif. Apalagi, seharusnya tukar guling seharusnya tanahnya kosong, tapi TKD ini sudah dibangun rumah warga korban luapan lumpur Lapindo.

"Polemik tukar guling TKD Juwetkenongo ini sudah sempat dibahas Komisi A DPRD Sidoarjo. Tapi, karena waktu pembahasan habis dan belum selesai maka dikembalikan ke unsur pimpinan DPRD. Perkara ini baru masuk ke DPRD Sidoarjo tahun ini," jelasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara dengan adanya Panja itu, diharapkan jalan tengah agar segera menuntaskan polemik TKD yang sudah jadi pemukiman warga itu. Harapannya, agar masyarakat korban Lumpur Lapindo bisa lega termasuk pemerintah desa setempat.

"Karena relokasinya itu menyangkut kepentingan orang banyak dan masyarakat Sidoarjo yang terdampak Lumpur Lapindo," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru