Pemuda Pengedar Sabu-Sabu Asal Tropodo Diringkus Petugas Polsek Krian, Berdalih Untuk Biaya Nikah

republikjatim.com
DIRINGKUS - Seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu Nur Syafaat alias Pa'at (27) warga Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo diamankan tim Unit Reskrim Polsek Krian, Kamis (07/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Krian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perum Pesona Alam Blok B Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Diduga rumah ini dijadikan markas peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Nur Syafaat alias Pa'at (27) warga Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Saat ditangkap di rumah kontrakan milik W itu, tersangka tak bisa mengelak karena petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Lelaki yang tidak lulus SMP itu diketahui mengonsumsi dan menjual paket sabu-sabu. Berbekal informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Krian mengintai gerak gerik tersangka beberapa hari sebelum penangkapan," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason kepada republikjatim.com, Kamis (07/01/2021).

Mukhlason menceritakan puncaknya Selasa (05/01/2021) saat tersangka berada di rumah kekasihnya itu.berhasil diamankan. Saat penangkapan barang buktinya, disimpan dalam jok motor Honda Scoopy putih bernopol W 4785 WZ yang di parkir depan rumahnya.

"Tersangka membuka jok sepeda motor. Kemudian barang bukti dan diserahkan kepada petugas," imbuhnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selama ini, lanjut Muhklason tersangka mengakui barang haram itu didapat dengan cara membeli sistem ranjau dari seseorang yang bernama panggilan Arjun yang tidak diketahui nama aslinya. Kini, Arjun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas Polsek Krian.

"Pengakuan tersangka barang haram ini didapat dari membeli. Saat membeli barang bukti ditaruh di depan SPBU Selatan GOR Mojosari, Mojokerto sebanyak 7 gram seharga Rp 1,1 juta per gram. Saat itu, tersangka baru membayar Rp 2,5 juta," tegas mantan Kapolsek Ngadiluwih Kediri ini.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Selain itu tersangka mengaku menjual sabu-sabu untuk karena butuh uang untuk biaya menikah. Karena itu, sabu-sabu itu sebagian dijual ke temannya yang membutuhkan dan sebagian dikonsumsi sendiri.

"Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 19 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat total 10,88 gram, uang tunai sebesar Rp 200.000, sebuah hand phone merk Realme warna Hijau dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol W 4785 WZ warna putih. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru