Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengendara, selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Lantas Polresta Sidoarjo menghadirkan Pos Pelayanan berkonsep unik. Yakni layaknya cafe milenial (kekinian) di lantai 1 dan tempat bersantai sejenak di lantai 2.
Pos pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Polresta Sidoarjo ini berada di sebelah selatan bundaran Taman Pinang Indah (TPI), Sidoarjo.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Pos ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum (pengendara) yang ingin beristirahat sejenak. Silahkan menikmati sajian aneka macam kopi, dan dapat duduk istirahat di lantai sambil menikmati pemandangan Kota Delta," ujar Kapolresta, Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (25/12/2020).
Petugas Satuan Lantas Polresta Sidoarjo sengaja mendesain secara khusus Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di TPI ini, agar warga Sidoarjo tidak bepergian keluar kota mencari hiburan. Tetapi cukup menikmati suasana khas kafe yang dilengkapi rooftop sambil melihat suasana sekitar Kota Bandeng dan Udang.
"Kami berharap agar fungsi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan sebagai tempat menjaga kondusifitas Kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru di wilayah Sidoarjo tetap berjalan meski berkonsep milenial," imbuh Sumardji.
Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, di Sidoarjo disiapkan 7 Pos Pengamanan (Pos Pam). Yakni ada di perempatan Alun-Alun Sidoarjo, Gereja Santo Paulus Gedangan, Simpang Tiga Geluran Taman, depan Pasar Krian, bekas kantor perhubungan Balongbendo, dua pos di rest area Tol Sidoarjo dan dua pos pelayanan di area Terminal Bungurasih serta di bundaran TPI Sidoarjo.
"Selain menyiapkan sejumlah Pos Pam dan Pos Yan, kami (Polresta Sidoarjo) juga akan memberlakukan jam malam 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Upaya ini sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di malam Tahun Baru. Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Sumardji menegaskan tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.
"Pengetatan ini, hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi di malam pergantian Tahun Baru," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi