BHS - Taufiq Batalkan Rencana Gugatan ke MK Soal Sengketa Pilkada Sidoarjo

republikjatim.com
BATAL - Paslon BHS - Taufiq membatalkan rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Sidoarjo yang sebelumnya disiapkan dengan mempertimbangkan menjaga persatuan warga Sidoarjo.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Bambang Haryo Soekartono dan M Taufiqulbar (BHS - Taufiq) memastikan membatalkan rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan sengketa Pilkada Sidoarjo 9 Desember 2020 kemarin. Tim BHS - Taufiq memiliki alasan tersendiri, membatalkan rencana gugatan yang informasinya sudah dipersiapkan secara matang itu.

"Kami punya banyak pertimbangan. Makanya, kami memutuskan untuk tidak (menggugat) ke MK. Salah satu pertimbangannya demi menjaga kondusifitas Sidoarjo. Sekaligus menjaga persatuan warga Sidoarjo," ujar Ketua Tim Pembangan BHS - Taufik, Cahyo Hardjo Prakoso, Senin (21/12/2020).

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Menurut Cahyo, banyak pertimbangan untuk tidak mengajukan gugatan. Diantaranya masing-masing Paslon memiliki pendukung dan simpatisan yang cukup banyak. Bahkan semua pendukung dan simpatisan berkeinginan calonnya menang.

"Saat ada gugatan, tentu perbedaan pendapat akan kembali mengemuka (menyeruak) dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Sidoarjo. Sementara, Pak BHS tidak ingin ada gejolak itu. Kami ingin Sidoarjo tetap damai, aman dan nyaman," ungkapnya.

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Sedangkan soal adanya sejumlah bukti, dugaan pelanggaran dan lainnya yang sudah diinventarisir tim BHS - Taufiq sejak beberapa waktu lalu, kata Cahyo data-data dan bukti-bukti itu ada semuanya. Bahkan tergolong lengkap.

"Misalnya soal dugaan adanya pelanggaran soal tidak netralnya penyelenggara pemilu, tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa dugaan pelanggaran lain di berbagai tempat di Sidoarjo. Sekali lagi, pertimbangan kami adalah kondusifitas Sidoarjo," tegas alumnus Unair Surabaya ini.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Karena itu, lanjut Cahyo setelah melalui berbagai proses pembahasan, tim BHS - Taufiq memutuskan untuk tidak menggugat itu. Namun, kata Cahyo BHS bakal tetap berkarya dan berbuat untuk kebaikan Sidoarjo.

"Seperti dulu saat jadi anggota DPR RI, ketika nyalon, Pak BHS tetap selalu berbuat, berjuang dan berkarya untuk Sidoarjo," pungkas pengacara muda ini. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru