Dewan Sidoarjo Usulkan Raperda Pencopotan Pejabat ASN Berkinerja Buruk

republikjatim.com
Ketua DPRD Sidoarjo, Usman

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam Perda ini, rencananya bakal berisi soal reward (pemberian penghargaan) dan punishment (sanksi) bagi kinerja ASN Pemkab Sidoarjo, terutama yang menduduki jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), Sekretaris Dinas (Sekdin) hingga setingkat Kepala Dinas (Kadis).

Perda ini, bakal mempermudah sistem mutasi bagi kalangan ASN yang menduduki jabatan tertentu. Yakni memudahkan menaikkan dan menurunkan jabatan pejabat berdasarkan kinerjanya selama menjalankan tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Perda ASN ini bakal menjadi landasan bagi penilaian kinerja dan kualitas setiap ASN Pemkab Sidoarjo. Kalau kinerjanya baik maka diberi reward (penghargaan). Tapi, sebaliknya bila kinerjanya buruk langsung bisa diberi sanksi atau penurunan pangkat dan jabatannya. Agar tidak ada lagi pejabat kinerjanya lemot atau pun asal-asalan," ujar Ketua DPRD Sidoarjo, Usman kepada republikjatim.com, Minggu (13/12/2020).

Bagi politisi senior PKB Sidoarjo ini, punishment (sanksi atau hukuman) bagi ASN berkinerja buruk bisa dilepas dari jabatannya. Atau bahkan juga bisa mendapat sanksi penurunan tingkat eselonnya. Hal ini, untuk mempermuda proses mutasi sekaligus agar Kasi, Kabid, Kabag, Sekdin dan Kadin yang berkinerja buruk tidak berlama-lama menduduki jabatannya dan kerja hanya untuk kenyamanan pribadinya saja.

"Karena saya melihat ASN Sidoarjo ini banyak yang berkualitas dan berkinerja baik tetapi tidak menduduki jabatan strategis. Sedangkan yang menduduki jabatan strategis mala santai-santai tak pernah memililiki inovasi. Bahkan kerjanya hanya untuk keselamatan pribadinya saja. Kalau banyak pejabat kerja demi keamanan pribadinya saja, maka sistem pembangunan di Sidoarjo tidak bisa cepat berkembang," imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Usman bagi ASN yang berkualitas, juga memungkinkan bakal mengganti atasannya. Hal ini, untuk memudahkan proses regenerasi tanpa harus menunggu ASN berkinerja buruk memasuki masa pensiun.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Sangat dimungkinkan di Perda itu, menjadi dasar bawahan menggantikan atasannya. Karena di Sidoarjo banyak ASN berkualitas. Kalau potensial maka bisa dinaikkan jabatannya agar semua ASN berlomba-lomba meningkatkan kinerja dan memperbaiki inovasi pelayanan publiknya," tegasnya.

Sementara, lanjut Usman Raperda itu, masih dalam tahap pembahasan gagasan. Rencananya usai pembahasan maka Raperda ASN itu bisa segera disetujui.

"Sekerang masih digodok. Kalau sudah (selesai), maka akan diusulkan sebagai Perda inisiatif DPRD Sidoarjo," tandasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Diketahi berdasarkan datanya, ASN (pegawai) Pemkab Sidoarjo cukup banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo per Tahun 2018 jumlah pegawai ada 11.315 orang. Mereka terdiri dari 4.845 pegawai laki-laki dan 6.470 pegawai perempuan. Mereka juga memiliki tingkat pendidikan yang berbeda - beda.

"Kami berharap dengan adanya Perda itu mampu menjadi regulasi yang mengatur kinerja ASN. Sehingga, pegawai dapat termotifasi dan bisa mendapat ASN yang benar-benar berkualitas, potensial dan profesional," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru