Pilkades Serentak 174 Desa di Sidoarjo, Panitia Harus Dirapid Tes Juga Siapkan Bilik Khusus

republikjatim.com
VIRTUAL - Dinas PMD Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi di Command of Operational Center (COC) dengan narasumber Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Zain Afif dengan peserta 18 kecamatan Komisi A DPRD Sidoarjo, Jumat (04/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo terus mempersiapkan pelaksaan pesta demokrasi itu. Mulai dari regulasi hingga pelaksaan teknis di lapangan. Apalagi, Pilkades sempat mengalami penundaan karena pandemi Covid-19.

Paska Pilkades Serentak yang diikuti 174 desa ditetapkan Pemkab Sidoarjo pelaksanaan Pilkades tanggal 20 Desember 2020, Dinas PMD Pemkab Sidoarjo melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, tentang Perubahan. Selain itu, sosialisasi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di 22 kabupaten yang melaksanakan Pilkades Tahun 2020.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Sosialisasi ini digelar secara virtual. Sosialisasi digelar di Command of Operational Center (COC) Pemkab Sidoarjo dengan mendatangkan narasumber Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Zain Afif. Pesertanya 18 kecamatan di Sidoarjo sekaligus n diikuti Komisi A DPRD Sidoarjo.

Zain Afif menegaskan dalam tahapan Pilkades sangat berpotensi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan Pilkades harus dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Yakni pengukuran suhu tubuh bagi panitia pilkades, batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai masker dan face shield, menyediakan alat cuci tangan dengan sabun, tidak melakukan kontak fsik dan menjaga jarak (social distancing).

"Para Calon Kepala Desa (Cakades) dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Karena sulit untuk menjaga jarak. Sanksi dalam pelangaran protokol kesehatan ini, teguran lisan, teguran tertulis I kepada Cakades oleh sub panitia tingkat kecamatan berdasarkan laporan panitia desa. Kemudian teguran II kepada Cakades oleh bupati/ walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia kecamatan hingga diskualifikasi kepada Cakades itu," ujarnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Zain Afif menjelaskan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan monitoring dan mengevaluasi terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020 ini.

"Karena semua tak ingin, ada penyebaran (kluster) baru Covid-19 saat Pilkades," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sekretaris Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno menjelaskan jika Cakades ada yang terpapar Covid-19, tidak diizinkan mengikuti kampanye secara langsung. Akan tetapi kampanye harus dilakukan secara virtual. Karena itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga harus menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi. Bilik khusus letaknya terpisah dari bilik biasa. Meski masih tetap harus satu lokasi.

"Untuk panitia Pilkades juga bakal dirapid tes 10 hari menjelang hari pelaksanaan Pilkades. Kalau dilaksanakan sekarang waktu pelaksanaan sudah lewat waktu isolasi," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru