Soal Keluhan Pembuangan Sampah Liar di Fly Over Trosobo, Pj Bupati Siapkan Sanksi Tegas

republikjatim.com
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Insert foto pelanggar pembuangan sampah.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat soal sampah di kawasan Fly Over Trosobo, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Di kawasan itu, selama inu kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dishub, Forkopimpka Taman dan Kades Bringinbendo," ujar Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Jumat (04/12/2020).

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Menurut Hudiyono, ada empat poin kebijakan yang dihasilkan seusai rapat koordinasi itu. Keempat poin yang disepakati agar kawasan flyover Trosobo tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab.

"Pertama, dipasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan banner larangan membuang sampah sembarangan dan sanksinya," imbuh pria yang akrab disapa Cak Hud ini.

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Tak hanya itu, kata Cak Hud, poin kedua dan ketiga, pihaknya bakal menempatkan orang di kawasan Fly Over Trosobo. Nantinya, mereka bertugas menjaga kawasan itu dari para pembuang sampah sembarangan. Tugasnya bakal dibagi dalam 2 shift.

"Kami akan memberikan pelatihan kepada empat orang warga sekitar sebagai penjaga di lokasi pembuangan itu. Ketiga, setiap malam dijaga 4 warga yang dibagi dalam 2 shift mulai pukul 21.00 - 06.00 WIB dan ditambah 1 orang polisi sampah (Polsam) dari DLHK Pemkah Sidoarjo," tegasnya.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Sementara poin terakhir, Cak Hud menegaskan tidak akan ragu menangkap dan memberikan sanksi tegas kepada warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Saat ini, pihak keamanan telah menangkap 13 orang dan memberi sanksi berupa penyitaan KTP.

"Sampai saat ini sudah tertangkap 13 orang pembuang sampah. Kami sanksi dengan penyitaan KTP. Selanjutnya mengikuti sidang tipiring," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru