Pemkab Sidoarjo Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

republikjatim.com
WTP - Pemkab Sidoarjo meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2019 dari Menkeu yang diberikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, di Ballroom Grand City Surabaya, Senin (19/10/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019. Penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI ini diberikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, di Ballroom Grand City Surabaya, Senin (19/10/2020).

Selama ini, Sidoarjo tercatat sudah tujuh kali berturut-turut meraih opini WTP. LKPD Tahun 2019 setelah dilakukan pemeriksaan BPK Kantor Perwakilan Jawa Timur hasilnya tidak tidak ada temuan. Berdasarkan audit itu, Sidoarjo dinilai sangat baik.

Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan untuk mempertahankan predikat opini WTP selama tujuh kali berturut-turut tidak mudah. Pihaknya menilai, Sidoarjo sangat baik dalam laporan keuangannya.

"Ini sebuah prestasi bagi Sidoarjo. Karena mampu mempertahankan WTP selama tujuh kali berturut-turut," ujar Hudiyono.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Dalam penilaian WTP itu, ada empat indikator yang menjadi faktor penentu mendapat sebuah daerah mendapatkan opini WTP. Penentu pertama untuk bisa meraih WTP harus berdasarkan kesesuaian dengan indikator itu. Kemudian yang kedua, informasi dalam laporan keuangan harus jelas dan detail.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari kementerian terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu penyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.

"Untuk yang terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru