Masyarakat Sidoarjo Sepakat Deklarasi Damai Tolak Demo Anarkhis

republikjatim.com
DEKLARASI - Polresta Sidoarjo menggelar Deklarasi Damai menolak dan mengecam aksi unjuk rasa, yang diikuti berbagai ormas, tokoh lintas agama (FKUB), mahasiswa, pelajar dan seluruh elemen masyarakat Sidoarjo di Polresta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyikapi terjadinya aksi anarkis pada demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) beberapa hari ini di sejumlah wilayah Tanah Air, mengundang keprihatinan bagi seluruh elemen masyarakat Sidoarjo. Mereka langsung menggelar deklarasi damai.

Deklarasi damai menolak dan mengecam aksi unjuk rasa, yang diikuti berbagai ormas, tokoh lintas agama atau Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), mahasiswa, pelajar dan seluruh elemen masyarakat Sidoarjo ini digelar di Polresta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sekretaris FKUB Sidoarjo, Idam Kholid mengatakan deklarasi seperti ini sangat penting. Karena selama ini semua unjuk rasa yang menolak UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI itu disertai dengan aksi anarkhis.

"Untuk mengantisipasi kejadian serupa, maka FKUB dan semua elemen masyarakat di Sidoarjo menggelar deklarasi damai menolak dan mengecam aksi anarkhis saat unjuk rasa," ujarnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Idam menambahkan, dalam menyampaikan aspirasi masyarakat itu ada aturannya. Tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan anarkhisme, karena anarkhisme bagian dari residu demokrasi.

"Kami menolak cara-cara penyampaian aspirasi dengan cara anarkhisme. Karena pasti ada penunggang gelap dalam anarkhisme," tegasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan untuk mengantisipasi kegiatan unjuk rasa yang berujung anarkhisme, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat dalam pengawasan saat ada kegiatan unjuk rasa (demo).

"Tugas mereka mengawasi kalau ada pengunjuk rasa atau penumpang gelap dalam aksi. Termasuk agar segera menangkap penumpang gelap dan selanjutnya diserahkan ke pihak polisi untuk penindakannya," pungkasnya. Yan/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru