Selama Pandemi Covid-19 Pajak Ditanggung Pemerintah, DJP Jatim II Gandeng Grab Geliatkan UMKM

republikjatim.com
DARING - Kanwil DJP Jatim II saat acara Business Development Servive (BDS) dengan tema strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19 yang digelar secara daring, Selasa (22/09/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa Pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap perekonomian. Bahkan banyak industri yang harus gulung tikar karena daya beli masyarakat melemah.

Selama ini, pemerintah sudah banyak mengeluarkan program bantuan untuk mengatasi masalah ekonomi ini. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.

Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jika sebelumnya berapapun omzet UMKM harus membayar pajak 0,5 persen. Kini, UMKM tidak lagi dikenakan pajak karena sudah ditanggung pemerintah alias gratis sampai Desember 2020.

Kabid P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Takari Yoedaniawati mengatakan sektor UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia. Alasannya, 71,99 persen pelaku usaha dari UMKM dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen.

"Saat banyak industri besar yang gulung tikar, sektor UMKM justru tumbuh. Tapi persaingannya semakin ketat, karena banyak korban Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) yang membuka usaha. Makanya perlu strategi khusus agar jenis UMKM tetap survive," ujar Takari Yoedaniawati saat acara Business Development Servive (BDS) bertema Strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19 yang digelar secara daring, Selasa (22/09/2020).

Takari menjelaskan dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim II menggandeng Grab. Hal ini lantaran saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara online. Karenanya, para pelaku ekonomi kerakyatan ini dapat memanfaatkan fasilitas digital itu. Seperti Grab untuk menjaga usaha UMKM tetap bertahan di masa pendemi Covid-19 ini.

"Sekarang paling gampang jualan online. Masalauhya terkadang pemilik UMKM tidak mengerti, baik syarat mendaftar atau fitur yang ada di dalam aplikasi itu. Makanya kami gandeng Grab agar dapat memasarkan usaha para pemilik UMKM itu," imbuhnya.

Saat ini, kata Takari secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen. Sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen. Makanya akan didorong kembali agar lebih memahami program itu.

"Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik," tegasnya.

Sementara kerjasama dengan Grab, lanjut Takari tidak hanya sebatas ini saja. Tapi masih ada tindak lanjutnya. Misalkan membangun kerjasama dengan keanggotaan di Grab Food.

"Progam lain nanti akan dicoba kerjasamakan untuk menggali potensi pajak sekaligus agar UMKM tetap survive," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru