Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo untuk segera menyelesaikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pilkades Serentak untuk 174 desa di Sidoarjo. Ini menyusul, hingga ditundanya pelaksanaan Pilkades Serentak yang sedianya digelar 20 September 2020 usai berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tak kunjung ada Juklak dan Juknis Pilkades Serentak itu.
"Seharusnya konsep Juklak dan Juklis tahapan Pilkades memang segera disusun. Agar dapat menjadi pedoman penyelenggara (panitia Pilkades) maupun para Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan maju. Makanya ini harus segera dibuatkan," ujar Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan kepada republikjatim.com, Sabtu (29/08/2020).
Pria yang akrab dipanggil Gus Wawan menilai pelaksanaan Pilkades Serentak yang rencananya bakal digelar 20 Desember 2020 dinilai cukup rawan lantaran bakal menyulitkan pihak pemerintahan desa. Apalagi, penentuan tanggal itu hanya berupa saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau digelar tanggal 20 Desember, persoalannya adalah soal tanggung jawab desa dalam menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Apalagi pada Desember itu, Sidoarjo juga disibukkan pelaksaanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kecil kemungikan desa bisa menyelesaikan SPJ dalam waktu yang mepet," tegas politisi PKB yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo ini.
Sementara secara terpisah Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi menegaskan pihak mendesak Pemkab Sidoarjo untuk segera mengubah Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Sidoarjo soal jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak.
"Perubahan itu dibutuhkan untuk dijadikan pedoman dasar dalam penyusunan tahapan-tahapan Pilkades oleh dinas terkait. Karena Plh Bupati tidak punya kewenangan, maka harus menunggu adanya Plt Bupati Sidoarjo yang masih diusulkan Gubernur ke Mendagri itu, saat ini," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi