Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Camat Wonoayu, Gundari memberi peringatan (warning) bagi lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plaosan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang baru dilantik. Para wakil rakyat desa itu dilarang meminta atau mengerjakan proyek yang ada di desa. Hal ini bakal mengurangi marwah sebagai pengawas di lingkungan pemerintah desa.
"Setiap anggota BPD tidak boleh minta proyek dari desa. Peringatan ini merujuk Perbup Sidoarjo No 47 Tahun 2017 yang salah satu isinya anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek desa," ujar Plt Camat Wonoayu, Gundari di sela-sela pelantikan 5 anggota BPD Plaosan, Selasa (04/08/2020).
Menurut Camat asal Desa Lebo ini, jika anggota BPD meminta proyek dari APBDes, kinerja dan tugasnya bakal amburadul. Alasannya, karena BPD adalah pengawas kebijakan Pemerintah Desa.
"Kalau anggota BPD mengerjakan proyek, maka pengawasan dan pelaksanaannya jadi satu. Itu kinerjanya akan tumpang tindi dan amburadul. Jangan sampai terjadi pagar makan tanaman di Plaosan," pintahnya.
Tidak hanya itu, Gundari juga mewanti- wanti BPD, selain bertugas mengawasi Pemerintah Desa, BPD juga harus dapat mewujudkan hubungan yang harmonis antara lembaga desa. Selain itu, menciptakan Perturan Desa (Perdes) yang bermanfaat untuk masyarakat.
"Peringatan terakhir, anggota BPD dapat diberhentikan dengan mekanisme, kalau tidak menghadir enam kali rapat BPD secara berturut-turut," tegasnya.
Kepala Desa Plaosan, Aripin berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan di desanya itu.
"Dengan tidak mengesampingkan tugas, saya berharap BPD baru dapat bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah desa mewujudkan pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat desa," tandasnya.
Sementara kelima BPD yang baru dilantik yakni Achmad Mas'udin, Tugino, Suyatno, Solikhudin dan Eka Setiyowati. Kelima BPD ini mengemban amanat sebagai wakil warga untuk periode 2020 - 2026 mendatang. Rto/Hel/Waw
Editor : Redaksi