Pasca Diluruk Relawan Karena Copoti Baliho, Satpol PP Ponorogo Kembali Pasang Baliho Sugiri

republikjatim.com
PASANG BALIHO - Akhirnya anggota Satpol PP Ponorogo memasang kembali baliho yang dilepas pagi hari ke tempat semula di sejumlah titik di Ponorogo, Rabu (22/07/2020) malam.

Ponorogo (republikjatim.com) - Pelepasan Baliho yang dipasang relawan Sugiri Sancoko di perempatan JL Sedap Malam Kelurahan Purbosuman, Ponorogo akhirnya berbuntut diluruknya Kantor Satpol PP Ponorogo oleh relawan. Atas kejadian itu, Satpol PP ketiban sampur untuk memasang dan mendirikan baliho yang sudah terlanjur dilepasi dan dilipat petugas Satpol PP itu.

Pemasangan kembali baliho Sugiri Sancoko ini menjadi perhatian dan tontonan warga JL Subali, JL Anggodo, serta warga JL Sedap Malam. Bahkan omongan warga pun banyak yang tak setuju dengan tindakan Satpol PP yang dinilai arogan atas pelepasan baliho yang dipasang di tanah warga dan berizin resmi itu.

"Saya sangat berterima kasih, kemarin saya pasang dan tadi pagi dilepasi Satpol PP. Alasannya kita belum izin. Saya sudah izin ke tuan rumah (pemilik pekarangan) baik yang punya lahan dan izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) tertanggal 21 Juli 2020," kata Ketua Relawan Sugiri Sancoko, Manto Setyawan, Rabu (22/07/2020).

Manto Setyawan yang juga pemilik Toko Jam ini mengkritisi tindakan Satpol PP Ponorogo. Pihaknya berharap kejadian pagi itu, tidak sampai terulang kembali.

"Karena tindakan itu sangat memalukan. Harapan saya jangan sampai terjadi lagi. Pemkab Ponorogo jangan arogan dan jangan tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama. Pelepasan baliho tadi pagi itu ada unsur politisnya," tegasnya.

Sementara secara terpisah Kepala Satpol PP Ponorogo, Suko Kartono dikonfirnasi terkait pemasangan baliho berukuran 3 X 4 meter pasca dilepasi anggotanya itu, pihaknya mengaku pemasangan lagi baliho Sugiri itu atas perintah langsung Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.

"Kalau izinnya kapan, itu yang tahu perizinan. Data dipasangnya tertanggal 23 Juli (Kamis). Oleh bupati diperintah untuk dipasang kembali. Dasarnya dari perizinan karena berlakunya mulai tanggal 23 Juli itu, makanya dicopot. Perintah bupati untuk dipasang saat ini juga ya kita pasang," pungkas mantan Camat Ponorogo ini. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru