Temukan 22.732 Dukungan Calon Independen TMS, Bawaslu dan Gakumdu Kaji Dugaan Unsur Pidana

republikjatim.com
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menemukan 22.732 dukungan KTP untuk calon independen dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data sebanyak itu, setelah tim Verifikasi Faktual (Verfak) Petugas Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan verifasi 70.187 dukungan KTP yang diserahkan pasangan independen Agung Sudiyono - Sugeng Riyadi.

"Ada sebanyak 22.723 dukungan KTP yang dinyatakan TMS. Termasuk adanya dukungan KTP milik para tokoh masyarakat Sidoarjo yang juga sama-sama bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang," ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid kepada republikjatim.com, Senin (13/07/2020).

Haidar mengungkapkan dari 18 kecamatan, ada 9 kecamatan dukungan terbesar dinyatakan TMS lantaran jumlahnya mencapai 1.000 KTP lebih. Diantaranya Candi (1.156), Krembung (2.243), Krian (1.533), Prambon (2.368), Sukodono (2.368), Taman (1.857), Tulangan (1.211), Waru (1.575) dan Wonoayu (1.690). Sedangkan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 27.915 dan TB sebanyak 18.954.

"Dari jumlah TMS sebanyak itu sudah selesai. Akan tetapi, yang belum dinyatakan TMS dan keberatan pemilik KTPnya itu yang sedang dikaji Bawaslu bersama Penagakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari tim Kejaksaan dan Polresta Sidoarjo. Karena untuk mendalami adanya kesalahan administrasi saja atau justru ada unsur pidananya," imbuhnya.

Karena itu, kata Haidar sejumlah hasil investigasi Bawaslu bakal dibeberkan saat rapat koordinasi dengan sentra Gakumdu. Menurutnya jika ditemukan ada unsur pidana dan ada pasal yang tepat mengatur soal pelanggaran Pilkada itu maka perkara akan diserahkan dan ditindaklanjuti Sentra Gakumdu.

"Kalau ada pasal yang tepat dan unsur pidananya memenuhi, maka akan ditindaklanjuti Sentra Gakumdu itu," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Haidar dari sekian banyak proses verifikasi faktual dukungan itu, hanya ada 2 sampai 3 kasus yang dilaporkan ke unsur pidana. Yakni saat verfak di Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Ada sekitar 2 sampai 3 laporan karena dianggap memenuhi unsur pidana. Selain itu, kami menduga ada unsur politik lokal di tingkatan RT dan RW di kelurahan itu," jelasnya.

Saat ini, kata Haidar pihaknya masih berkoordinasi dengan tim Sentra Gakumdu untuk merumuskan dan menindaklanjuti sejumlah temuan itu. Akan tetapi dalam rapat itu belum bisa dipastikan mana yang bakal ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang keberatan dengan dukungan tanpa konfirmasi itu yang bisa ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan unsur pidana memenuhi syarat atau tidak serta pasalnya sesuai tidaknya. Tunggu saja hasilnya," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru