Surabaya (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang Pelayanan Hukum sebagai perawakilan Dirjen AHU terus berusaha meningkatkan kemudahan berusaha atau EODB di Indonesia khususnya Jatim. Salah satu upayanya dengan menerapkan layanan online untuk pendaftaran (pengesahan) Badan Usaha Berbadan Hukum (BUBH).
Tujuannya agar masyarakat khususnya pengusaha lebih mudah mengurusnya. Kareana itu digelar sosialisasi layanan baru itu, Jumat (03/07/2020).
Sosialisasi ini digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim ini dihadiri perwakilan notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Jatim. Selain itu, ada pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM binaannya serta para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil mengatakan pihaknya selalu berupaya mengajak masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan bisnisnya agar berbadan hukum. Karena dengan status BUBH, ada pemisahan aset, kewajiban pajak dan pertanggungjawaban antara pribadi dan bisnis yang dimiliki.
"Ketika nantinya ada masalah, harta pribadi tidak bisa diikutkan untuk dipertanggungjawabkan," terangnya.
Sementara Farischa Utami, Analis Hukum di Direktorat Perdata menjelaskan materi kemudahan mendirikan BUBH. Farischa menyebutkan kemudahan yang diberi Kemenkumham untuk pendirian perseroan terbatas (PT) melalui aplikasi AHU online. Dia menjelaskan, saat ini, proses pendirian PT hanya butuh satu hari saja.
"Asalkan beberapa hal sudah dipenuhi seperti memilih voucher 2 in 1. Semua syarat sudah siap serta akses dilakukan sesuai ketentuan. Ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan kemudahan dalam pendirian usaha," tegasnya.
Sedangkan Ketua INI Pengwil Jatim, Siti Anggraeni Hapsari menegaskan mekanisme dan persyaratan badan hukum. Perempuan yang akrab disapa Heni ini menyebutkan UMKM sangat dimudahkan jika akan mendirikan badan hukum. Salah satunya dengan tidak harus memiliki AD/ART.
"Berkat kolaborasi dan sinergi dari Notaris dan Kemenkumham, semua saat ini dibuat mudah dan bebas pungli," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi